Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tambang emas ilegal di Bukit Menoreh ditutup, 4 orang diamankan

Tambang emas ilegal di Bukit Menoreh ditutup, 4 orang diamankan Penambangan emas ilegal di Bukit Menoreh. ©2016 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Petugas gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Magelang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Magelang menutup paksa lokasi tambang emas tradisional di Perbukitan Menoreh Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Kamis (4/8) sore.

Penutupan tambang emas ilegal tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Petugas gabungan kemudian melakukan penutupan paksa dengan memasang police line (garis polisi) dan papan penutupan yang dipasang oleh Satpol PP Pemkab Magelang di lokasi penambangan.

"Adanya penambangan emas ilegal ini berkat informasi dari masyarakat sekitar bukit Menoreh yang melaporkan bahwa ada kegiatan penambangan liar di desa setempat," tegas Kasubag Humas AKP Sugiyanto di lokasi penambangan, Kamis (4/8).

Menurut Sugiyanto, petugas menemukan dua buah sumur dengan kedalaman 15 meter lebih serta menemukan sisa karung yang berisi bongkahan batu bercampur biji emas.

"Kami temukan dua sumur dan sisa dari penambangan emas yang di duga ilegal ini. Selain menutup kita juga akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tidak adanya ijin penambangan itu," terangnya.

Warga sekitar menyambut baik adanya penutupan tambang emas diduga ilegal ini. Warga mengaku sangat senang lantaran selama ini merasa terganggu oleh aktivitas penambangan emas tanpa ijin itu.

"Paling tidak warga sudah merasa tidak terganggu dengan aktivitas penambangan tersebut. Meski kami sudah lama melaporkan baru kali ini ditindaklanjuti oleh petugas dari kepolisian dan Satpol PP," ungkap Zamyani, salah seorang warga sekitar.

Selain menutup paksa tempat penambangan ilegal tersebut, petugas juga telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengelola penambangan ilegal tersebut. Keempat orang itu adalah Nur Hamid selaku pemilik lahan. Kemudian Satrio, Agus dan Irfan selaku penambang.

Keempat orang tersebut masih dimintai keterangan secara intensif oleh petugas di Mapolres Semarang. Saat ini, kasus penambangan ilegal masih ditangani oleh petugas Polres Magelang, Jawa Tengah.

Jika terbukti melakukan penambangan emas ilegal, keempatnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor IV Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP