Tambang Ilegal di Bulusari Pasuruan Ditutup Setelah Dilaporkan ke Jokowi
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan akhirnya menutup tambang ilegal yang ada di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Penutupan tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Upaya penutupan tambang ilegal ini disampaikan oleh Asisten 1 Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya. Ia menyatakan, pihaknya telah menggelar rapat Forkopimda yang membahas salah satunya tentang penutupan tambang ilegal di Desa Bulusari.
"Sudah digelar rapat di mana salah satu yang dibahas adalah masalah tambang di Desa Bulusari itu. Karena memang ilegal maka direkomendasikan untuk ditindak," ujarnya saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (7/3).
-
Apa yang terjadi di Pasuruan? Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, mengucapkan belasungkawa kepada petugas keamanan TPS yang gugur saat Pemilu 2024.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Apa yang berhasil diturunkan di Kecamatan Buahbatu? Dengan kekompakan warga, masalah stunting di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung ini bisa diatasi.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
Ia menambahkan, tambang tersebut diketahuinya sudah beroperasi lama. Dari catatan pihaknya, tambang tersebut beroperasi setidaknya sejak 2017 lalu. Lalu mengapa perusahaan tersebut beroperasi cukup lama tanpa mengantongi izin dari Pemkab, ia menyebut beberapa kali upaya penutupan sudah dilakukan. Namun, perusahaan tambang ilegal tersebut selalu beroperasi kembali secara ilegal.
"Pemerintah sebenarnya juga sudah melakukan upaya-upaya tapi memang upaya yang dilakukan oleh Pemkab secara sendiri tidak mampu. Ya setelah mendengarkan keterangan semua pihak, pak Bupati, pak Kapolres, pak Dandim dan Kajari sudah sepakat untuk melakukan penindakan (penutupan)," tegasnya.
Saat ditanya kapan akan dilakukan penutupan, ia menegaskan hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat setelah proses dari Kejari dan Kepolisian.
"Nanti akan dilakukan bersama-sama. Tidak benar Pemkab membiarkan. Pemkab sudah melakukan langkah-langkah mulai dari tahun 2017, 2018, 2019. Karena Pemkab berjalan sendiri waktu itu, jadi tidak menghasilkan sesuatu. Akhirnya saat ini sudah menghasilkan kesepakatan dengan Forkopimda," terangnya.
Sebelumnya Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Aduan itu, disampaikan karena adanya aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) liar di daerah tersebut. Melalui LBH Ansor Jatim, warga mengirimkan surat kepada Jokowi karena mereka khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.
Otman Ralibi Kuasa Hukum dari LBH Ansor Jatim mengatakan aktivitas tambang liar itu melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari salinan surat LBH Ansor bernomor 001/LBH Ansor Jatim/02/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, warga meminta pemerintah menutup dan menghentikan aktivitas penambangan liar di lokasi Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi juga mengingatkan para perusahaan tambang untuk memperbaiki kembali lahan usai menambang.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBahlil pun memastikan program hilirisasi tambang saat ini telah berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaGus Yahya mengatakan pertemuan tersebut untuk membahas soal konsensi izin tambang serta investasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaPersemaian Mentawir siap menghijaukan ibu kota nusantara.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah telah menentukan sikap dengan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaMahfud MD pernah membabat habis mafia tambang di Sangihe dengan menerjunkan dua jenderal.
Baca Selengkapnya