Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tambang ilegal di hutan raya Samarinda, pemodal dan penadah ditangkap

Tambang ilegal di hutan raya Samarinda, pemodal dan penadah ditangkap Alat berat tambang ilegal di kawasan Tahura. ©2018 Foto: KLHK

Merdeka.com - Aparat gabungan SPORC KLHK Wilayah II Samarinda, Polda Kaltim, Polda Metro Jaya serta Polda Sulawesi Selatan, menangkap 2 pemodal dan penadah batubara ilegal, di dalam kawasan taman hutan raya (Tahura) Suharto, di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keduanya, SA (41) dan S (30), kini mendekam di penjara.

Keduanya, yang kini ditetapkan tersangka, ditangkap di lokasi berbeda. Masing-masing di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Oktober 2018, dan di Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (17/10) lalu.

"Kedua tersangka, sekarang kita tahan di rutan (rumah tahanan) Polresta Samarinda," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (20/10).

Subhan menerangkan, penangkapan SA dan S, merupakan pengembangan kasus penggerebekan aktivitas tambang ilegal di dalam areal Tahura, 29 Setember 2018 lalu, dengan tersangka AS (64) asal Banjarmasin, dan MF (48) asal Balikpapan.

"Barang bukti merupakan pengembangan kasus sebelummya, berupa 2 unit ekskavator Komatsu PC 200 dan ekskavator Hitachi PC 200, yang sekarang kita amankan di kantor (Balai Gakkum LHK Kalimantan)," ujar Subhan.

Dijelaskan Subhan, keduanya ditangkap, setelah bersama kepolisian, melacak keberadaan keduanya, hingga akhirnya diketahui ada di Jakarta dan di Jeneponto. "Kedua orang aktor intelektual (aktivitas tambang batubara ilegal) itu, kita bawa ke Samarinda," tambah Subhan.

"Tim Balai Gakkum masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Ini sinergi antara kami, kepolsiain, POMDAM VI Mulawarman, dan juga Balai Pemantapan Kawasan Hutan di Samarinda," ungkap Subhan.

Penyidik KLHK menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api

Razia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Pencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi
Pencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi

Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Diciduk, Punya 'Markas' di Hutan
VIDEO: Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Diciduk, Punya 'Markas' di Hutan

Polisi melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya
Kampung Boncos Jakbar Kembali Digerebek, 42 dari 46 Orang yang Diamankan Positif Narkoba
Kampung Boncos Jakbar Kembali Digerebek, 42 dari 46 Orang yang Diamankan Positif Narkoba

Penggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru

Sebaran ladang ganja ini berada diĀ  wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita

Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.

Baca Selengkapnya