Tambang ilegal di hutan raya Samarinda, pemodal dan penadah ditangkap
Merdeka.com - Aparat gabungan SPORC KLHK Wilayah II Samarinda, Polda Kaltim, Polda Metro Jaya serta Polda Sulawesi Selatan, menangkap 2 pemodal dan penadah batubara ilegal, di dalam kawasan taman hutan raya (Tahura) Suharto, di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keduanya, SA (41) dan S (30), kini mendekam di penjara.
Keduanya, yang kini ditetapkan tersangka, ditangkap di lokasi berbeda. Masing-masing di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Oktober 2018, dan di Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (17/10) lalu.
"Kedua tersangka, sekarang kita tahan di rutan (rumah tahanan) Polresta Samarinda," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (20/10).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Subhan menerangkan, penangkapan SA dan S, merupakan pengembangan kasus penggerebekan aktivitas tambang ilegal di dalam areal Tahura, 29 Setember 2018 lalu, dengan tersangka AS (64) asal Banjarmasin, dan MF (48) asal Balikpapan.
"Barang bukti merupakan pengembangan kasus sebelummya, berupa 2 unit ekskavator Komatsu PC 200 dan ekskavator Hitachi PC 200, yang sekarang kita amankan di kantor (Balai Gakkum LHK Kalimantan)," ujar Subhan.
Dijelaskan Subhan, keduanya ditangkap, setelah bersama kepolisian, melacak keberadaan keduanya, hingga akhirnya diketahui ada di Jakarta dan di Jeneponto. "Kedua orang aktor intelektual (aktivitas tambang batubara ilegal) itu, kita bawa ke Samarinda," tambah Subhan.
"Tim Balai Gakkum masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Ini sinergi antara kami, kepolsiain, POMDAM VI Mulawarman, dan juga Balai Pemantapan Kawasan Hutan di Samarinda," ungkap Subhan.
Penyidik KLHK menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada diĀ wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca Selengkapnya