Tampung motor keluarga yang dibunuh Andi Lala, Riki dibui 1,5 tahun
Merdeka.com - Riki Primakusuma alias Kriting (23) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Dia dijebloskan ke penjara karena terbukti bersalah menjadi penadah sepeda motor yang dicuri Andi Lala dari satu keluarga yang dibunuhnya di Mabar, Medan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/9). Majelis menyatakan Riki terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Riki Primakusuma alias Kriting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menadah, membeli, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan,"ujar Erintuah.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Bagaimana cara keluarga itu dibunuh? Terdapat 15 kerangka perempuan, anak-anak, dan pemuda yang tewas akibat pukulan kuat di kepala. Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Mendengar putusan majelis hakim, Riki langsung menyatakan menerima. "Saya terima Yang Mulia," kata Riki saat ditanya sikapnya.
JPU Kadlan Sinaga juga menyatakan menerima putusan itu. Sebelumnya, dia meminta agar Riki dihukum 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Riki membeli sepeda motor jenis Honda Vario putih dari Andi Lala. Kendaraan itu milik keluarga korban yang dibunuh Andi Lala di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, pada Minggu (9/4).
Pada peristiwa pembunuhan yang dilakukan Andi Lala itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Korban tewas yakni pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.
Setelah membunuh dan melukai korban, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan rekannya Andi Syahputra membawa kabur sejumlah benda dari rumah Riyanto, termasuk sepeda motor Honda Vario. Kendaraan itu kemudian dijual kepada Riki.
Setelah proses penyelidikan, Riki ditangkap di kediamannya di Jalan Melati II, Pasar VI, Dusun Jeruk, Kelurahan Desa Melati II, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sabtu (15/4) malam.
Jika Riki sudah menjalani sidang putusan, Andi Lala bersama Roni Anggara dan Andi Syahputra baru menjalani sidang perdana pekan lalu. Sidang mereka dijadwalkan akan berlangsung, Rabu (6/9) besok, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca SelengkapnyaLS, istri pelaku histeris karena tak menyangka suaminya adalah pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita RM (50) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTabir kematian mayat dalam koper yang ditemukan di Cikarang, Bekasi akhirnya terkuak.
Baca SelengkapnyaSekumpulan pemuda yang sebelumnya nongkrong melempari batu ke arah Eky dan Vina. Bahkan beberapa di antaranya mengejar serta memepet motor korban.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menangkap ayah kandung korban inisial BI (44).
Baca SelengkapnyaMayat Rini dibuang di pinggiran sungai, Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaTiga pelaku diringkus polisi. Sedangkan tiga lainnya masih buron
Baca SelengkapnyaBujuk rayu itu disampaikan tersangka Arif Ridwan kepada anak korban saat mencari keberadaan ibunya di kantor.
Baca SelengkapnyaAhmad Arif Ridwan Nuwloh pelaku pembunuhan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaBerkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.
Baca Selengkapnya