Tanahnya Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 Miliar
Merdeka.com - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengajukan gugatan ke pemerintah. Dia menuntut pemerintah membayar ganti rugi senilai Rp56 miliar.
Tommy mendaftarkan gugatannya terhadap pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 6 Januari 2021.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/1), gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tercantum senilai Rp56 miliar.
-
Dimana Tommy Soeharto berada? Potret Terbaru Tommy Soeharto Terungkap Saat Darma Mangkuluhur Umrah ke Tanah Suci Darma Mangkuluhur Sedang Umroh Darma Tegaskan Sedang Jalani Ibadah Umrah Melalui Insta Story-nya.
-
Siapa kekasih Tommy Soeharto? Pesona Patricia membuat putra bungsu Tommy Soeharto terpincut.
-
Kenapa Presiden Soeharto bekuin Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Bagaimana Soeharto memandang tanggung jawab? “Saya tidak begitu peduli dengan batas waktu, sebagai pejabat, yang lebih diperhatikan adalah tanggung jawab. Bekerja dengan kesungguhan hati.”
-
Siapa saja anak perempuan Soeharto? Tiga Srikandi di Keluarga Cendana Inilah 'tiga srikandi' dari keluarga Cendana. Ketiganya masih menjalin hubungan yang baik hingga saat ini.
-
Bagaimana Soeharto bekuin Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
Hal itu dilayangkan Tommy, lantaran beberapa properti aset tanah dan bangunan miliknya yang terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok- Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Seperti bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Dari gugatan tersebut terdapat 5 tergugat di antaranya, pertama Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pemprov DKI Ikut Digugat
Kedua, Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari. Ketiga Stella Elvire Anwar Sani, keempat Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan kelima PT Citra Waspphutowa.
Selain itu, turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Atas hal itu, penggugat dalam petitumnya meminta agar hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya yang menyatakan bahwa Tergugat satu sampai dengan Tergugat lima telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000," bunyi petitum.
Menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp34.190.500.000 kepada penggugat selambat-lambatnya tujuh hari sejak perkara ini diputus.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan," bunyi petitum.
"Memerintahkan para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 setiap harinya yang harus dibayar," lanjut petitum.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan mobil nasional dan fasilitas istimewa pada PT Timor Putra Nasional pada 1996 membuat Jepang, Uni Eropa, dan Amerika Serikat meradang. WTO jadi wasit.
Baca SelengkapnyaPadahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca SelengkapnyaTernyata, perusahaan Lamborghini pernah dibeli oleh anak Presiden RI. Saat itu, dia join dengan seorang konglomerat.
Baca SelengkapnyaTommy Soeharto kembali menjadi sorotan publik kala sang putra mengunggah momen kebersamaan mereka saat menjalankan ibadah umrah bersama.
Baca SelengkapnyaGuruh Soekarnoputra terancam kehilangan rumah. Usai pengadilan memintanya meninggalkan rumah.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf itu disampaikan Tutut dan Titiek ketika menghadiri silaturahmi kebangsaan yang diadakan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Baca SelengkapnyaSoemitro menyinggung soal anak-anak Soeharto dalam memonopoli bisnis.
Baca SelengkapnyaSosoknya mencuri perhatian usai membuat lapangan golf mencapai triliunan rupiah di Sentul.
Baca SelengkapnyaKini beranjak dewasa, ini potret Darma Mangkuluhur yang disebut kembaran Tommy Soeharto, ayahnya.
Baca SelengkapnyaTutut Soeharto menyampaikan permohonan maaf atas segala salah dan khilaf ayahnya selama 32 tahun memimpin Indonesia
Baca SelengkapnyaRumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi
Baca SelengkapnyaSulung dari dua bersaudara ini terlihat mengunggah keindahan Masjid Nabawi yang ikonik.
Baca Selengkapnya