Tanam Ganja dengan Cara Hidroponik di Kontrakan, Sejoli Asal Rusia Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menggerebek produksi ganja rumahan dengan metode hidroponik yang dilakukan sejoli warga negara Rusia di Jimbaran, Bali. Mereka adalah Iurii Chernop (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27).
Mereka ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Jaya Sari, Nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (22/1) sekitar pukul 13.15 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan pelaku memakai media tanah dan serbuk kayu kompos di pot di rumah kontrakan mereka.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Tersangka tinggal di rumah ini sudah dua tahun dan mengontrak (pertahun) Rp50 juta," kata Ruddi, Senin (27/1).
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Polisi mendengar kabar dua WNA Rusia menanam ganja dan mengedarkannya di Jimbaran, Bali.
Setelah dipantau selama dua Minggu, polisi menemukan keberadaan para tersangka pada Rabu (22/1) lalu pukul 13.15 WITA. Petugas melihat para tersangka di kontrakan mereka dan langsung menangkapnya.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka menemukan barang bukti tersebut. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri oleh tersangka di dalam rumah kontrakannya," terang Ruddi.
Pakai Metode Hidroponik
Ruddi menjelaskan metode penanaman ganja dengan hidroponik. Pelaku menyemai biji di selembar kapas lembab dan disimpan di lemari tanpa cahaya. Setelah benih ganja tumbuh, kemudian dipindahkan ke tempat khusus yang sudah disiapkan.
Kemudian, ganja yang tumbuh dimasukkan ke polibag pot besar di luar rumah sampai usia 3 bulan. Setelah usia 3 bulan, ganja tersebut dipanen dan dikeringkan menggunakan lemari pengering. Lalu disimpan ke dalam toples.
"Tiga bulan menghasilkan 106 batang dan satu tahun 4 kali panen dan ganja tersebut hasilnya diperjualbelikan khusus kepada warga asing. Kita masih melakukan penyelidikan siapa para pengguna ganja tersebut," jelasnya.
Satu Pohon Ganja Hasilkan 1 Kg
Satu pohon ganja diperkirakan menghasilkan 1 kilogram ganja. Pihaknya masih menelusuri dari mana benih ganja tersebut didapat para pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti 6 toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik 1 cerobong, 1 alat pres, 1 Lampu UV, 1 saringan, 2 kipas angin, 1 alat isap,1 pengukur suhu, 2 kotak kertas papir, 3 bungkus pupuk, 2 korek api gas, 1 mesin air cooler, 1 buah handphone Oppo, 5 lampu sorot, 1 buah handphone Vivo.
Kemudian, 2 plastik media tanah, 1 buah laptop, 1 rangkaian kipas blower, 8 pot kecil berongga, 7 pot sedang, 13 pot kecil warna merah, 2 kantong tanah, 15 (lima pot kecil warna coklat, 4 alat siram tanaman, 17 pot sedang warna hitam, 1 cetok, 45 pot besar hitam, 1 corong plastik, 4 pot besar berisi tanah, 3 kotak plastik polibag, 1 takaran air plastik, 2 keranjang plastik, 2 blender, 2 jerigen warna putih dan 1 lemari triplek.
"Pasal disangkakan adalah Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar," tandas Ruddi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaTotal terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaDua WNA yang mengendalikan laboratorium itu mengaku meracik narkotika otodidak.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKode atau petunjuk berkaitan dengan website hydra tersebut dibuat para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik narkoba di Bali beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca Selengkapnya