Tanda tangan pengacara penggugat Polri buat SIM diselidiki polisi
Merdeka.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Pol Condro Kirono mengatakan, tengah menindaklanjuti dugaan tanda tangan palsu dari kuasa hukum pemohon uji materi kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).
Para pemohon uji materi ini terdiri atas sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Yang jelas temuan dari Majelis Hakim MK terhadap kemungkinan adanya tanda tangan yang dipalskukan oleh salah satu kuasa sudah ditiindaklanjuti oleh Polri," kata Condro usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana DPR minta polisi tangani nopol palsu? Terakhir, Sahroni juga meminta Polri terus lakukan razia pelat rahasia palsu secara berkala. Agar, memberikan efek jera kepada para pemalsu.'Jadi polisi harus terus lakukan razia di jalanan, beresin yang masih nekat-nekat itu, publikasikan kalau perlu. Agar memberi efek jera dan peringatan kepada para pelaku. Ini pelanggaran yang fatal loh soalnya,' tutup Sahroni.
Menurut Condro, saat ini dugaan tanda tangan palsu pemohon itu masih dalam proses penyelidikan. Namun tidak menutup kemungkinan penyelidikan tersebut masuk hingga tahap ke penyidikan.
"Pasti akan ditindaklanjuti. Mulai dari penyelidikan sampai nanti penyidikan. Masih dalam proses. Dan nanti disampaikan (ke MK)," kata Condro.
Condro mengatakan, pihaknya pada Kamis 15 Oktober nanti akan memintai keterangan 5 orang saksi, dan Jumat 16 Oktober memintai keterangan 8 orang saksi lagi. Keterangan mereka diperlukan terkait dugaan tanda tangan palsu ini.
"Kamis kita akan mintai keterangan 5 orang, dan Jumat 8 orang lagi terkait dugaan tersebut. Kita akan terus tindak lanjuti dugaan tanda tangan palsu itu," kata Condro.
Sebelumnya Majelis Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati menemukan adanya indikasi tanda tangan palsu dari permohonan uji materi UU Polri dan UU LLAJ ini. Maria mencurigai, tanda tangan para kuasa hukum pemohon seperti ditandatangani oleh 1 orang saja.
"Tanda tangan para kuasa hukumnya saya melihatnya seperti ditandatangani oleh satu orang dalam perbaikan permohonan. Karena ini berbeda sekali dengan permohonan awal," ujar Maria di dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10).
Sebelumnya para penggugat dari warga perorangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang Angkutan Jalan.
Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB. Mereka menilai, wewenang Polri itu bertentangan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Kewenangan membuat SIM dan STNK seharusnya menjadi kewenangan kementerian atau departemen.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca SelengkapnyaHasyim menduga ada yang memalsukan tanda tangan Sri tersebut
Baca SelengkapnyaViral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, mantan Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca Selengkapnya