Tanda tangan Taat Pribadi dipersoalkan, sidang praperadilan diskors
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Taat Pribadi, pengasuh padepokan Dimas Kanjeng (pemohon) terhadap Polda Jatim (termohon) di Pengadilan Negeri Surabaya, diwarnai keributan perang argumen antara hakim dengan tim kuasa hukum Taat Pribadi dan tim perwakilan Polda Jatim, Rabu (23/11). Akibatnya, sidang diketuai hakim tunggal Sigit Sutiono menskorsing jalannya persidangan praperadilan.
Diskorsingnya persidangan itu lantaran Sigit akan mengecek keabsahan kebenaran mengenai tanda tangan Taat Pribadi yang dibawa oleh Polda Jatim selaku termohon. Apakah tanda tangan itu asli atau palsu, karena termohon menunjukkan surat pencabutan kuasa hukum, ditandatangani oleh Taat Pribadi di atas materai Rp 6 ribu dengan bentuk fotocopy.
"Saya tidak punya akses untuk bertemu dengan yang tanda tangan ini (Taat Pribadi). Saya akan datang sendiri bersama termohon, termasuk dari penasehat pemohon," terang Sigit Sutiono, Rabu (23/11).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Hal itu menjadi awal terjadinya keributan antara hakim, penasehat hukum Taat Pribadi dan perwakilan Polda Jatim. Sebab, salah satu kuasa hukum Taat Pribadi, Ibnu Setyo, ingin ikut bertemu langsung dengan pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi.
"Selama ini kita ditunjuk sebagai penasehat hukum belum bertemu dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Jadi saya bersama tim, ikut bertemu bertatap muka langsung dengannya (Dimas Kanjeng Taat Pribadi," ucap Ibnu Setyo pada Sigit Sutiono.
Permintaannya itu langsung ditolak hakim, karena nantinya tidak akan ada orang lain yang bertemu dengan Taat Pribadi. Saat Sigit melakukan pengecekan keabsahan tanda tangan Taat Pribadi.
Namun, hakim mempersilakan untuk penasehat hukum untuk ikut mendampingi, tapi tidak bisa masuk atau pun bertemu.
"Saya tidak bisa diintervensi sama siapa pun. Termasuk termohon. Kebetulan saya tidak punya akses, jadi saya minta pada termohon untuk mempertemukan dengan Taat Pribadi untuk mengecek keabsahan tanda tangan saja," jawab Sigit pertanyaan dari Ibnu.
"Jadi nantinya saya sendiri, tidak ada orang lain yang ikut untuk bertemu dengan Taat Pribadi," tambah Sigit.
Mendengar jawaban tersebut, Ibnu masih ngotot ingin ikut. Akhirnya, Sigit mengambil langkah tegas, memberikan waktu pada Ibnu Setyo selaku penasehat hukum Taat Pribadi.
"Perkara tetap lanjut, sidang ini diskorsing. Anda saya tunggu, saya kasih waktu satu jam di Polda," ujar Sigit.
Dengan memberikan waktu tersebut, Kombes Zuhdi B Arazuli Kabidkum Polda Jatim juga minta ketegasan dari Ibnu Setyo selaku penasehat hukum Taat Pribadi. "Pak hakim berapa lama nanti dia itu datang disana (Polda Jatim, red). Tolong diberikan waktunya," kata Kombes Zuhdi B Arazuli.
Hal tersebut akhirnya memicu ketegangan antara Zuhdi dengan Ibnu Setyo. Sigit Sutiono selaku hakim tunggal langsung melerai keributan tersebut. Sigitpun langsung meninggalkan ruang sidang, dan menskorsing persidangan.
"Sidang saya skorsing, lanjutkan setelah selesai pengecekan tanda tangan Taat Pribadi," tandas Sigit.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaMomen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca Selengkapnya