Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan Antasari hukuman dikurangi Presiden Jokowi 6 tahun

Tanggapan Antasari hukuman dikurangi Presiden Jokowi 6 tahun Antasari Azhar bebas bersyarat. ©2016 merdeka.com/didi syafirdi

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Hukuman terpidana kasus pembunuhan itu pun dikurangi 6 tahun.

"Alhamdulillah apa pun bentuknya, isinya ketika presiden berikan grasi sebagai hak konstitusi beliau, saya sampaikan Alhamdulillah," katanya kepada merdeka.com, Rabu (25/1).

Antasari mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi, Antasari menghitung dirinya bebas murni tahun ini.

"Dalam surat bebas bersyarat bebas murni itu 2022, nah dengan dikurangi 6 tahun menjadi 12 tahun. Perhitungan saya pribadi bulan Mei tahun ini bebas murni," katanya.

Menurut Antasari, secara fisik dan remisi diterima dia telah menjalankan hukuman selama 12 tahun. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan.

Untuk itu, Antasari mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan untuk mempertegas nasibnya. "Nah murninya kapan? Pastinya biar Lapas jelaskan, saya sedang komunikasi," tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo permohonan grasi sudah diteken dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 lalu.

"Alasan (pengabulan grasi) salah satunya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden," ujar Johan melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (25/1).

Johan menuturkan, di dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa hukuman terhadap Antasari berkurang sebanyak 6 tahun. "Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. Antasari kemudian mengajukan grasi ulang ke Presiden Joko widodo Pada 8 Agustus 2016.

Antasari sebelumnya pernah mengajukan grasi pada 2015, namun ditolak Mahkamah Agung karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil

Adapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Buka Suara Geger Ketua KPU Dipecat Buntut Kasus Asusila ke Wanita CAT
VIDEO: Jokowi Buka Suara Geger Ketua KPU Dipecat Buntut Kasus Asusila ke Wanita CAT

Presiden Joko Widodo memberi tanggapan terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman

Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Namanya Dikaitkan dengan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Ini Kata Jokowi
Namanya Dikaitkan dengan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Ini Kata Jokowi

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara menanggapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku.

Baca Selengkapnya