Tanggapan Antasari hukuman dikurangi Presiden Jokowi 6 tahun
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Hukuman terpidana kasus pembunuhan itu pun dikurangi 6 tahun.
"Alhamdulillah apa pun bentuknya, isinya ketika presiden berikan grasi sebagai hak konstitusi beliau, saya sampaikan Alhamdulillah," katanya kepada merdeka.com, Rabu (25/1).
Antasari mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi, Antasari menghitung dirinya bebas murni tahun ini.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Dalam surat bebas bersyarat bebas murni itu 2022, nah dengan dikurangi 6 tahun menjadi 12 tahun. Perhitungan saya pribadi bulan Mei tahun ini bebas murni," katanya.
Menurut Antasari, secara fisik dan remisi diterima dia telah menjalankan hukuman selama 12 tahun. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan.
Untuk itu, Antasari mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan untuk mempertegas nasibnya. "Nah murninya kapan? Pastinya biar Lapas jelaskan, saya sedang komunikasi," tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo permohonan grasi sudah diteken dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 lalu.
"Alasan (pengabulan grasi) salah satunya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden," ujar Johan melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (25/1).
Johan menuturkan, di dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa hukuman terhadap Antasari berkurang sebanyak 6 tahun. "Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. Antasari kemudian mengajukan grasi ulang ke Presiden Joko widodo Pada 8 Agustus 2016.
Antasari sebelumnya pernah mengajukan grasi pada 2015, namun ditolak Mahkamah Agung karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo memberi tanggapan terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperkirakan surat presiden akan sampai ke DPR RI pada pekan ini.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
Baca Selengkapnya