Tanggapan Eggi Sudjana Usai Ditetapkan Tersangka Makar oleh Polisi
Merdeka.com - Politikus PAN Eggi Sudjana (ES) geram dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Senin 13 Mei 2019.
Eggi pun memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pasal yang dituduhkan padanya.
"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," tutur Eggi dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (9/5).
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Menurut Eggi, pasal makar yang dituduhkan sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya jadi tersangka makar.
"Bahkan sangat keji memfitnah ES mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup, atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.
Eggi menegaskan, pernyataannya terkait 'Bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres maka perlu ada people power', merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 Nomor 9 Yahun 1998 Tentang Unjuk Rasa.
"Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional. Tapi mengapa dituduh makar?" tukas Eggi.
Eggi malah merasa kasusnya tidak lebih penting dibandingkan mengusut kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019. Terlebih, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur dalam Pasal 463 ayat 4 bahwa bila terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif maka paslon presiden dan wakil presiden dapat dibatalkan alias didiskualifikasi.
Termasuk Pasal 534 yang berisi bahwa bila ada yang membuat suara bagi paslon menjadi tidak bernilai, maka dipidana kurungan penjara 4 tahun.
"Pertanyaannya maka, pihak kepolisian tidak melihat ini yang sudah jelas terjadi dan banyak laporan dari masyarakat, juga dari pribadi ES sendiri sebagai lawyer mendampingi klien melaporkan Bawaslu bahkan DKPP tapi tidak ada progresnya? Mengapa polisi lebih terasa tidak netral yaitu amat sangat melindungi paslon 01?" katanya.
Buktinya, lanjut Eggi, adalah penetapannya sebagai tersangka dengan tuduhan yang tidak tanggung-tanggung yakni makar. Padahal secara konteks, dia melontarkan pernyataan gerakan people power jika ada kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019.
"Kok kekurangannya itu sendiri tidak diproses termasuk ES lapor balik pada Suriyanto dan Dewi Tanjung?" tutur Eggi.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaSidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya