Tanggapan Komnas HAM Soal Terlapor Pelecehan Pegawai KPI Ancam Laporkan Balik Korban
Merdeka.com - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS memasuki babak baru. Terduga pelaku mengancam melaporkan balik korban ke polisi dan Komnas HAM.
Komnas HAM yang tengah menyelidiki kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu turut angkat bicara terkait ancaman dilakukan pelaku terhadap korban tersebut. Komnas HAM menyatakan bakal menerima laporan dilayangkan korban maupun pelaku tersebut.
"Komnas HAM prinsipnya terbuka terhadap seluruh pengaduan yang ada," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui wartawan Selasa (7/9).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Beka mengatakan, Komnas HAM tidak bisa menolak pengaduan siapapun. Kendati begitu dalam prosesnya, kata Beka, akan dilakukan analisa untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Kami tidak boleh menolak pengaduan dari siapapun. Nanti setelah pengaduan masuk kami akan menganalisa untuk kemudian memutuskan kan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan untuk menyikapi aduan tersebut," ujar Beka.
Sebelumnya, pengacara EO dan RD, Tegar Putuhena, mempertimbangkan akan melayangkan aduan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) soal persoalan kliennya dalam kasus dugaan pelecehan seks sesama pegawai KPI.
"Untuk itu, bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM. Ini sekaligus ujian bagi Komnas HAM," kata Tegar Putuhena, saat dihubungi wartawan.
Dia pun turut mempertanyakan posisi Komnas HAM apakah bisa bekerja secara adil nantinya dalam menangani perkara ini atau hanya terbawa arus opini bekembang di masyarakat yang mana banyak pihak menggunjing kliennya.
"Apakah dapat bekerja profesional dan proporsional atau hanya bekerja mengikuti selera netizen?" lanjut Tegar.
Untuk diketahui kasus ini mencuat setelah adanya pesan berantai, yang menyebut kalau MS mengalami pelecehan sepanjang 2012-2014. "Selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh."
MS yang bekerja di kantor KPI Pusat sejak 2011 juga mengaku dipukul, dimaki dan direndahkan terus menerus dan berulang-ulang sehingga merasa tertekan, stres dan sakit akibat persoalan ini. Atas hal tersebut, kasus ini pun telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaLaporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaDari total sebanyak 2.753 aduan yang diterima oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2023, 771 aduan diantaranya adalah kepada Polri
Baca SelengkapnyaPengacara berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca Selengkapnya