Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan KPK Soal Vonis Juliari Batubara 12 Tahun Penjara

Tanggapan KPK Soal Vonis Juliari Batubara 12 Tahun Penjara Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera, sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8).

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan tuntutan Jaksa KPK terbukti. Selain itu, majelis hakim turut mewujudkan pidana tambahan terhadap Juliari Barubara.

"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," jelasnya.

Ali menegaskan, pihaknya sangat menghormati keputusan majelis hakim atas vonis mantan Menteri Sosial tersebut. KPK akan terus bekerja keras dan melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad damis, Senin (23/8).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dari KPK saat bacakan tuntutan.

Selain tuntutan hukuman kurungan, jaksa juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," sebutnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya