Tanggapan Mahfud MD Soal Kapolri Revisi Perpol Pengangkatan AKBP Raden Brotoseno
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD irit bicara terkait disahkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol yang disahkan Kemenkum HAM pada 14 Juni lalu itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang etik pengangkatan kembali AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota aktif Polri.
"Bagus!" singkat Mahfud MD sebelum memasuki mobil saat meninggalkan Istana Negara Jakarta, Senin (20/6).
-
Kapan Arief Prasetyo Adi diangkat jadi Plt. Mentan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Kapan Jenderal Soekanto menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Raden Said Soekanto menjadi Kapolri dari tahun 1945 hingga 1959.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto di HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan pelantikan Prabowo? Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih berlangsung hari ini, Minggu (20/10/2024), di Gedung DPR-MPR Jakarta.
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
Saat hendak diperdalam makna bagus dari revisi beleid tersebut, Mahfud MD memilih tancap gas dan meninggalkan kawanan awak media.
Mekanisme PK Putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno, Kapolri Bentuk Tim Peneliti
Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan mekanisme pelaksanaan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno yang dianggap keliru sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding. Kapolri nantinya akan membentuk tim peneliti terkait PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 ini adalah Bapak Kapolri memberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6).
Sambo menjelaskan, Komisi Kode Etik PK ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.
Tim Peneliti Terdiri dari Itwasum hingga Divisi Hukum Polri
Dia melanjutkan, tim peneliti yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri terdiri atas Itwasum, Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Hukum (Divhum).
“Sesuai Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Itwasun Polri, Biro SDM Polri, Div Propam, dan Div Hukum,” kata Sambo.
Tim peneliti akan melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Kemudian Kapolri dapat membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari Tim peneliti, sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 ayat (4).
“Apabila tim menemukan hal-hal yang disarankan ke Kapolri untuk membentuk KKEP KP, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Waka Polri, Bapak Irwasum polri, saya selaku Kadiv Propam, Asisten SDM Polri, Kadivkum Polri,” kata dia.
Setelah itu, kata Sambo, Komisi Kode Etik PK akan bekerja selama 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang-sidang putusan sidang etik yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan, salah satunya sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
Tunggu Perintah Penelitian dari Kapolri
Sambo belum menjelaskan lebih detil perkembangan penanganan peninjauan kembali putusan etik AKBP Raden Brotoseno apakah sudah diterbitkan surat perintah kapolri untuk membentuk tim peneliti dan tim KKEP PK.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri,” kata Sambo.
Sambo juga menjelaskan, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.
“Juga terkait dengan beberapa kegiatan fungsi operasional dan pembinaan yang sudah diatur terkait dengan perizinan, penerimaan anggota kepolisian dan pengadaan barang serta jasa,” kata Sambo.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karir jebolan Akpol 1996 ini terbilang moncer, sejumlah posisi strategis pernah dijabat
Baca SelengkapnyaPelantikan untuk presiden dan wakil selanjutnya juga akan menggunakan ketetapan MPR.
Baca SelengkapnyaBrigjen Suyudi Ario Seto yang merupakan Wakapolda Metro Jaya, ditunjuk menjadi Kapolda Banten.
Baca SelengkapnyaSurat telegram ditandatangani langsung oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASDM)
Baca SelengkapnyaAlbertus Rachmad Wibowo sah jadi jenderal bintang tiga dan memiliki jabatan baru.
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan di tubuh kepolisian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun sejumlah pejabat yang melakukan sertijab yakni Komjen Syahardiantono yang kini menjabat sebagai Dirintelkam Polri.
Baca SelengkapnyaMahfud mengundurkan diri secara resmi dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram mutasi 157 Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Baca Selengkapnyasebanyak 483 personel terkena mutasi jabatan yang terbagi dalam tiga Surat Telegram
Baca Selengkapnya"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaRotasi dan mutasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1554/VII/Kep/2024 tertanggal 26 Juli 2024.
Baca Selengkapnya