Tanggapan MKD Soal Laporan Guspardi Gaus Tolak Isolasi usai dari Luar Negeri
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terhadap anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. Laporan itu terkait peristiwa Guspardi yang menolak karantina setelah kembali dari luar negeri.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, sudah mendapat informasi terkait laporan itu. Hanya saja MKD belum bisa mempelajari substansi laporan karena saat ini tengah lockdown karena empat staf MKD dinyatakan positif Covid-19.
"Kami mendapat info adanya penyampaian laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Saudara Guspardi Gaus. Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat staff MKD yang dinyatakan positif Covid 19 sejak Selasa kemarin," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/7).
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Siapa saja anggota MKMK? 'Prof Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, hakim yang baru dilantik Ridwan Mansyur,' kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
-
Siapa yang terlibat dalam penelitian Covid-19 ini? Tim peneliti yang dipimpin oleh Wellcome Sanger Institute dan University College London di Inggris menemukan respons kekebalan baru yang memberikan pertahanan garis depan yang kuat.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
MKD belum bisa melanjutkan laporan itu karena menunggu aturan teknis PPKM Darurat di DPR. MKD menunggu bagaimana protokol pelaksanaan tugas jika ada laporan masuk.
"Karena ada ketetapan WFH 100%, belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk," ujar Habiburokhman.
Mengenai masalah Guspardi, Habiburokhman menuturkan, PAN melalui Ketua Fraksi sekaligus Wakil Ketua MKD Saleh Daulay sudah menegur anggota Komisi II DPR RI itu.
Habiburokhman menilai, situasinya agak rumit. Sebab, Guspardi menjalankan tanggungjawab dewan untuk mengejar pengesahan RUU Otsus Papua di Pansus. Sementara, mekanisme rapat di DPR belum merespon situasi pandemi yang memburuk sejak awal Juni.
"Situasinya memang agak rumit, di satu sisi Saudaraku Guspardi Gaus sangat berkomitmen menjalankan tanggung-jawab kedewanannya karena Pansus Otsus Papua dikejar deadline pengesahan RUU Otsus," ujar politikus Gerindra ini.
"Sementara di sisi lain mekanisme rapat yang ada saat ini belum bisa merespon situasi pandemi yang memburuk secara drastis sejak awal Juni kemarin. Aturan saat ini rapat di DPR dilakukan secara hybrid yakni hadir fisik 25% dan virtual 75%, belum bisa sepenuhnya virtual," ucapnya.
Diberitakan, anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu terkait peristiwa Guspardi langsung menghadiri rapat di Kompleks Parlemen tanpa menjalani isolasi setelah kembali dari luar negeri.
Laporan itu dimasukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD, sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa KPK sebagai saksi atas dugaan korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes
Baca Selengkapnya"Saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah," kata Ali
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaPencegahan terhadap empat orang tersebut bakal berlaku selama enam bulan kedepan
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaKusnadi berkata jujur dirinya pernah berjumpa dengan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya