Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan Pengelola TMII Disebut Tak Pernah Setor Kas Negara

Tanggapan Pengelola TMII Disebut Tak Pernah Setor Kas Negara TMII Buka Saat PSBB Transisi. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pihak Taman Mini Indonesia Indah (TMII) angkat bicara terkait laporan setoran kas negara yang disebut tidak pernah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Jadi begini, kalau soal kas negara itu kewajiban melaporkan ke Setneg itu Yayasan Harapan Kita. Kewajiban kita adalah memberikan laporan ke Yayasan Harapan Kita. Kalau kewajiban pajak kita lakukan, maka kas negara yang dimaksud saya kurang paham itu," tutur Kabag Humas TMII Adi Widodo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (8/4).

Menurut Adi, setiap aktivitas yang terjadi hingga aliran keuangan di TMII dilaporkan seluruhnya ke Yayasan Harapan Kita selaku pihak yang memiliki kewenangan.

"Jadi kewajiban kita kan enggak langsung ke Setneg ya. Tapi kita punya kewajiban segala kegiatan kita, kita laporkan ke Yayasan Harapan Kita. Yayasan Harapan Kita melaporkan ke Setneg," kata Adi.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara. Adapun yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto ini mengelola TMII selama 44 tahun.

"Benar (Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor ke kas negara)," ucap Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Hal ini yang menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Pasalnya, pemerintah ingin agar TMII tersebut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

"Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya. Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," jelas Setya.

Sebelum akhirnya diambil alih negara, Setya mengatakan Kemensetneg telah memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar TMII diambil alih Kemensetneg.

"Kita berikan arahan dulu, lakukan legal dan financial audit, pertimbangkan rekomendasi BPK dan pihak-pihak lainnya, dan putuskan harus diambil alih," kata Setya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dengan adanya perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir yaitu pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.

"Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara," dalam Pasal 2 dikutip, Rabu (7/3/2021).

Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg. Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang.

Kemudian, wajib berkoordinasi dengan Kemensetneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII. Dalam Pasal 3 dijelaskan Mensesneg membentuk tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII, mempersiapkan, melakukan serah terima, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan yayasan tersebut.

"Kemensetneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," dalam pasal 5.

Karyawan tetap yang bekerja pada pengelolaan TMII dapat dipekerjakan kembali jadi karyawan pada pengelolaan baru TMII. Peraturan Presiden tersebut berlaku pada 31 Maret 2021.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Telkom
Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Telkom

Pernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.

Baca Selengkapnya
Tom Lembong Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka yang Tidak Pernah Dimunculkan
Tom Lembong Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka yang Tidak Pernah Dimunculkan

Thomas Trikasih Lembong mempertanyakan soal dua alat bukti yang dijadikan landasan Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anggota DPR Mencak-Mencak Semprot Dirut PT Timah,
VIDEO: Anggota DPR Mencak-Mencak Semprot Dirut PT Timah, "Laporannya Lecehkan Kita!"

"Enggak ada guna, laporannya lecehkan kita seolah-olah tak ada persoalan," tegas Anggota Komisi VI DPR, Deddy Sitorus.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara ASN Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol
Duduk Perkara ASN Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol

Kasus dugaan PPSU dipaksa pinjam uang itu masih diselidiki inspektorat DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Trenggono usai Diperiksa 2,5 Jam: Saya Membantu KPK
Menteri KKP Trenggono usai Diperiksa 2,5 Jam: Saya Membantu KPK

Trenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Dicecar Soal Hubungannya dengan Anak Perusahaan BUMN Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa
Menteri KKP Dicecar Soal Hubungannya dengan Anak Perusahaan BUMN Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa

Menteri KKP menjelaskan peristiwa soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah

Dia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.

Baca Selengkapnya
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji

Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.

Baca Selengkapnya