Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan Polda Metro soal desakan SP3 kasus Rizieq Syihab

Tanggapan Polda Metro soal desakan SP3 kasus Rizieq Syihab Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Presidium Alumni 212 meminta kepada Presiden Jokowi, Menkopulhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan juga Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan untuk segera menghentikan bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Bahkan, dalam tuntutannya para alumni 212 minta segera keluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rizieq Shihab.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan proses diterbitkannya SP3 dalam suatu kasus tidaklah mudah. SP3 akan dikeluarkan jika memenuhi beberapa unsur.

"Ada ketentuannya bukan langsung keluarkan SP3 merupakan tindak pidana, itu kalau kadarluwarsa, tidak intervensi dari orang, tidak perintah, tidak ada. Tetap (lanjut) nanti misalnya itu kita buktikan di pengadilan,' tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Hingga saat ini, pentolan FPI itu belum juga kembali ke tanah air. Argo mengaku, dengan tidak hadirnya Rizieq dalam pemeriksaan tentunya menyulitkan penyidik.

"Dia berada di luar negeri menghambat juga toh. (menghambat proes hukum?) Iya," tegasnya.

Sebelumnya, alumni 212 mempunyai kepada petinggi negara untuk menghentikan apapun terhadap diskriminatif terhadap ulama. Pernyataan ini, sebagai bentuk memasuki bulan suci Ramadhan.

Berikut poin-poin rilis yang diminta oleh alumni 212:

Demi Menjaga kesucian dan menghormati bulan suci Ramadhan serta untuk menghindari segala macam kegaduhan seharusnya tidak terjadi sehingga dapat mengganggu kekhusyu'an dalan beribadah di bulan suci Ramadhan ini, Maka Kami Menghimbau dan meminta kepasa Bpk Presiden Jokowi, Menkopulhukam, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajaran aparat dibawahnya

1. Menghentikan segala bentuk kezaliman dalam bentuk kriminalisasi, fitnah, tuduhan makar, Pelanggaran Hak dan diskriminasi hukum yang sampai saat ini masih terus terjadi kepada para Ulama, Ustad, Aktivis-aktivis Pro Keadilan, para Mahasiswa, juga Ormas Islam (HTI dan Yayasan Keadilan).

2. Membebaskan Ustad Alkhoththoth dkk dari tuduhan makar serta mengeluarkan mereka dari penjara agar mereka dapat bertemu dan berkumpul dengan keluarga dalam bulan Ramadhan ini.

3. Memberikan jaminan keamanan bagi Habib Rizieq dan keluarga dari segala macam teror, fitnah dan kriminalisasi jika kembali pulang ke Indonesia.

4. Mengeluarkan SP3 dari semua tuduhan dan sangkaan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad Munarman dan para Aktivis pro keadilan.

5. Mencabut pernyataan pembubaran ormas terhadap HTI karna pembubaran ormas bukanlah wewenang Presiden.

6. Membuka kembali rekening bank Yayasan Keadilan yang merupakan dana ummat Islam yanb sebelumnya dibekukan sehingga dana tunai dpat digunakan segera untuk kepentingan ummat.

7. Meminta kepada Komnas Ham untuk memainkan peran mediasinya dalam menjembatani antara pemerintahan dibawah kepemimpinan Pak Jokowi dengann Tokoh-tokoh Ummat dan anak-anak bangsa khususnya mereka-mereka yang telah dilanggar HAM nya.

8. Meminta kepada Pak Jokowi dan seluruh struktur aparat dibawahnya untuk memperlakukan dengam penghormatan yang sepatutnya kpd ulama-ulama, umat Islam dan Aktivis-aktivis Pro Keadilan yang telah banyak berbuat dan berjuang utk NKRI yang akhir-akhir. Ini sangat dirasa oleh ummat sangat tdk tdk sepatutnya dilakukan oleh Rezim Penguasa saat ini kepada mereka. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Bripka Syarif Mukhsin Masih Berdinas seperti Biasa
Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Bripka Syarif Mukhsin Masih Berdinas seperti Biasa

Syarif masih ditempatkan bertugas seperti biasa di Polresta Cirebon Kabupaten.

Baca Selengkapnya
Polisi Bantah 3 Anggota Diduga Terlibat Kasus Teroris Pegawai KAI: Cuma Beli Senjata Ilegal
Polisi Bantah 3 Anggota Diduga Terlibat Kasus Teroris Pegawai KAI: Cuma Beli Senjata Ilegal

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim

Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.

Baca Selengkapnya