Tanggapi Jokowi, kuasa hukum klaim Novanto patuh UU dan tak takut KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk membaca kembali Undang-Undang (UU) mengenai mekanisme pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama dalam kasus e-KTP.
Menanggapi ucapan Jokowi, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengklaim bahwa kliennya telah mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia tetap berkeras bahwa Novanto harus mendapatkan izin Presiden.
"Tetapi jangan lupa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 tersebut memutuskan 2 pasal. 245 dan 225 ayat 1-5. 224 ayat 2 ketika dewan jalankan tugas baik dalam gedung DPR atau di luar DPR maka pemanggilannya itu wajib mendapatkan izin dari Presiden. Jangan sekarang argumentasi seperti akrobat," kata Fredrich di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dia juga kembali menegaskan bahwa sebagai anggota DPR Novanto memiliki hak imunitas. Serta memiliki hak untuk mengawasi sesuai dengan UU yang berlaku.
"UUD yang paling tinggi. Tidak ada UU manapun yang lebih tinggi. Pasal 20 a ayat 3 Dewan punya hak untuk mengawasi, berbicara dan punya hak imunitas. Hak imunitas ini hak istimewa yang diberikan oleh UU kepada anggota dewan," ungkapnya.
Fredrich menolak jika Ketua Umum Partai Golkar itu disebut berlindung dalam Undang-Undang. Dia juga mengatakan bahwa klien sama sekali tidak takut dengan KPK.
"Jangan mengatakan berlindung itu sudah hal istimewa yang diberikan UU hanya pada 560 anggota, di antara 250 juta penduduk Indonesia," ucapnya.
"Saya kira tidak akan takut. Kita semua teman-teman di sini bersedia berkorban untuk pimpinan DPR," tandasnya.
Diketahui Presiden Jokowi meminta semua permasalah dikembalikan pada UU yang berlaku. Termasuk dalam kasus e-KTP dalam yang membelit Setya Novanto.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengungkapkan, pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran bisa memperjuangkan penegakan hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Selengkapnya