Tanggapi nota keberatan Ahok, JPU minta waktu satu minggu
Merdeka.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono meminta waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama kuasa hukumnya. Alasannya, mereka baru mendengar nota keberatan itu.
"Kami minta satu minggu yaitu Selasa tanggal 20 Desember 2016," kata Ali memohon kepada majelis hakim, Selasa (13/12).
Namun, salah satu kuasa hukum Ahok meminta tidak hari Selasa, melainkan hari lain. "Saya di MPR juga sedang menyusun agenda rutin," kata salah satu kuasa hukum Ahok.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan agenda sidang bakal dilanjutkan pada Selasa. Dwiarso beralasan kuasa hukum Ahok ada banyak dan tak masalah jika salah satu tidak hadir.
"Kan ada 83 kuasa hukum, izin saja tidak bisa hadir nanti kan bisa dipelajari salinannya," ucap Dwiarso.
Sidang pun ditutup dan bakal dilanjutkan Selasa pekan depan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca Selengkapnya