Tanggapi Nota Keberatan, JPU Sebut Rizieq Ingin Giring Opini Kalau Tak Lawan Hukum
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban atas nota keberatan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan penasihat hukum. Tanggapan dibacakan Jaksa pada sidang lanjutan perkara kontroversi hasil swab test di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor yang digelar di PN Jaktim, Rabu (31/3).
Jaksa penuntut Umum (JPU) lebih dahulu memberikan sanggahan nota keberatan yang dibacakan oleh Rizieq Shihab pada persidangan lalu.
Jaksa menilai nota keberatan terdakwa adalah ungkapan perasaan dan ilustrasi pribadi berkenaan tindak pidana yang didakwa dengan menyimpulkan secara sepihak dakwaan adalah fitnah dan bagian tuduhan keji. Jaksa menganggap nota keberatan terdakwa bukan bagian dari materi eksepsi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 156 KUHP.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Semua narasi hanya merupakan ilustrasi pokok perkara yang selayaknya dibacakan saat pleidoi setelah pokok perkara diperiksa bukan di nota keberatan," kata Jaksa.
Selain itu, sebagian nota keberatan terdakwa bukan dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat suci Alquran dan hadist yang tidak jadi pandangan dalam pidana umum di Indonesia.
"Bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki pada Pasal 156 KUHP," ujar dia.
Jaksa juga enggan terlalu jauh menanggapi terkait rangkaian kronologisnya yang dituliskan Rizieq Shihab di dalam nota keberatan. Menurut Jaksa, terdakwa sengaja membeberkan untuk melakukan pengiringan opini bahwa tindakannya bukan perbuatan melawan hukum.
"Itu merupakan rangkaian cerita yang berusaha terdakwa sampaikan dengan tujuan mengiring opini seakan-akan terdakwa dalam kejadian ini merasa benar. Namun hal ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi kami penuntut umum dan majelis sebagai bagian dari pembuktian," ujar dia.
Namun, Jaksa menilai ada sebuah pengakuan yang disampaikan Rizieq Shihab di dalam nota keberatan terkait perbuatannya sebagaimana yang di dakwaan penuntut umum.
"Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan sendiri bagi pu dan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara aquo," ucap dia.
Sementara itu terkait keberatan terdakwa terhadap Pasal yang dipersangkakan, Jaksa menolak menanggapi keberatan.
Menurut dia, semua bantahan pasal yang tercantum di dakwaan tersebut lebih cocok sampaikan pada agenda pembacaan pleidoi terdakwa.
"Nanti setelah pokok perkara di periksa dalam pengadilan ini bukan dalam eksepsi karena semua bantahan tersebut sudah termasuk materi pokok perkara. Maka sudah selayaknya majelis hakim dan kami penuntut menyampingkan nota keberatan tersebut," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya