Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi Nota Keberatan, JPU Sebut Rizieq Ingin Giring Opini Kalau Tak Lawan Hukum

Tanggapi Nota Keberatan, JPU Sebut Rizieq Ingin Giring Opini Kalau Tak Lawan Hukum Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban atas nota keberatan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan penasihat hukum. Tanggapan dibacakan Jaksa pada sidang lanjutan perkara kontroversi hasil swab test di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor yang digelar di PN Jaktim, Rabu (31/3).

Jaksa penuntut Umum (JPU) lebih dahulu memberikan sanggahan nota keberatan yang dibacakan oleh Rizieq Shihab pada persidangan lalu.

Jaksa menilai nota keberatan terdakwa adalah ungkapan perasaan dan ilustrasi pribadi berkenaan tindak pidana yang didakwa dengan menyimpulkan secara sepihak dakwaan adalah fitnah dan bagian tuduhan keji. Jaksa menganggap nota keberatan terdakwa bukan bagian dari materi eksepsi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 156 KUHP.

"Semua narasi hanya merupakan ilustrasi pokok perkara yang selayaknya dibacakan saat pleidoi setelah pokok perkara diperiksa bukan di nota keberatan," kata Jaksa.

Selain itu, sebagian nota keberatan terdakwa bukan dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat suci Alquran dan hadist yang tidak jadi pandangan dalam pidana umum di Indonesia.

"Bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki pada Pasal 156 KUHP," ujar dia.

Jaksa juga enggan terlalu jauh menanggapi terkait rangkaian kronologisnya yang dituliskan Rizieq Shihab di dalam nota keberatan. Menurut Jaksa, terdakwa sengaja membeberkan untuk melakukan pengiringan opini bahwa tindakannya bukan perbuatan melawan hukum.

"Itu merupakan rangkaian cerita yang berusaha terdakwa sampaikan dengan tujuan mengiring opini seakan-akan terdakwa dalam kejadian ini merasa benar. Namun hal ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi kami penuntut umum dan majelis sebagai bagian dari pembuktian," ujar dia.

Namun, Jaksa menilai ada sebuah pengakuan yang disampaikan Rizieq Shihab di dalam nota keberatan terkait perbuatannya sebagaimana yang di dakwaan penuntut umum.

"Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan sendiri bagi pu dan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara aquo," ucap dia.

Sementara itu terkait keberatan terdakwa terhadap Pasal yang dipersangkakan, Jaksa menolak menanggapi keberatan.

Menurut dia, semua bantahan pasal yang tercantum di dakwaan tersebut lebih cocok sampaikan pada agenda pembacaan pleidoi terdakwa.

"Nanti setelah pokok perkara di periksa dalam pengadilan ini bukan dalam eksepsi karena semua bantahan tersebut sudah termasuk materi pokok perkara. Maka sudah selayaknya majelis hakim dan kami penuntut menyampingkan nota keberatan tersebut," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana "Jangan Cari Sensasi!"

Rizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Soal Gugatan Panji Gumilang
VIDEO: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Soal Gugatan Panji Gumilang

Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya