Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi Pasal Zina UU KUHP, Gubernur Bali Jamin Tidak Ada Sweeping ke Turis

Tanggapi Pasal Zina UU KUHP, Gubernur Bali Jamin Tidak Ada Sweeping ke Turis Gubernur Bali Wayan Koster. ©2022 Merdeka.com/Moh. Kadafi

Merdeka.com - Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan bakal menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Koster menanggapi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diprotes asing terkait pasal perzinaan atau larangan seks di luar nikah.

"Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal sad kerthi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12).

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan SPA.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," ujarnya.

Dia juga memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

"Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," ujarnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, Undang-undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022 akan berlaku tiga tahun mendatang.

Menurut dia, Undang-undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.

Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara dapat ditangkap dan atau dituntut. Melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan. Misalkan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-undang KUHP yang baru," katanya.

Undang-undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP yang lama yang mengatur mengenai perzinaan.

"Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang KUHP baru, para wisatawan ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP. Sebab, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.

Koster juga menyoroti adanya pemberitaan soal pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar atau hoaks. Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
Bali Kian Semrawut, Koster Sentil Bupati: Tahunya Cuma Terima PHR Saja
Bali Kian Semrawut, Koster Sentil Bupati: Tahunya Cuma Terima PHR Saja

Menurut Koster, ciri-ciri daerah wisata yakni lingkungannya hijau, indah dan indah.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Gubernur Bali Berakhir, Koster Ingin Istirahat Sebelum Tancap Gas Urus Pemilu
Masa Jabatan Gubernur Bali Berakhir, Koster Ingin Istirahat Sebelum Tancap Gas Urus Pemilu

Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace akan mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023

Baca Selengkapnya
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster

Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah

Pungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi

Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu

Luhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.

Baca Selengkapnya
Gubernur Koster Minta Anak Muda Bali Jangan Nonton Film Ipin dan Upin
Gubernur Koster Minta Anak Muda Bali Jangan Nonton Film Ipin dan Upin

Menurut Koster, teknologi modern boleh berkembang tapi jangan sampai kehilangan budaya dan adat istiadat.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Gubernur Koster Geram Pantai Kuta Kacau Balau: Pantainya Jorok, Pohonnya Tidak Tertata Rapi
Gubernur Koster Geram Pantai Kuta Kacau Balau: Pantainya Jorok, Pohonnya Tidak Tertata Rapi

Gubernur Koster mengatakan, Bali sebagai destinasi wisata seharusnya menjaga lingkungannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000

Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya