Tanggapi permohonan PK Sanusi, jaksa KPK nilai tidak ada dasar kuat
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK memberikan tanggapan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana penerima suap terkait pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Mohammad Sanusi. Tanggapan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berisikan tidak ada landasan kuat bagi pemohon PK, Sanusi, untuk mengajukan langkah hukum terakhir itu.
Di antara poin pertimbangan Sanusi mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim pada putusan tingkat banding. Menanggapi hal itu, jaksa Budhi sarumpaet menilai alasan dari kubu Sanusi tidak dapat diterima dengan pertimbangan majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian di tingkat pertama.
"Kesimpulan bahwa majelis hakim telah memutus perkara dari keterangan saksi-saksi yang bersesuaian sehingga majelis hakim memiliki keyakinan bahwa perbuatan pemohon PK terbukti telah melanggar Pasal 12 a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP," ujar Budhi, Rabu (1/8).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Selain itu, jaksa tidak menanggapi alasan adik kandung dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, perihal adanya novum atau bukti baru mengenai segala kepemilikan asetnya dalam perkara itu. Jaksa menilai, tanggapan akan disampaikan saat pihak pemohon PK menghadirkan saksi-saksi.
Di sisi lain, pihak pemohon PK bakal menghadiri dua orang saksi dan satu ahli dalam sidang nanti. Namun tidak dijelaskan ahli yang akan didatangkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
"Saksi kemungkinan dua orang dan kami minta waktu dua minggu. Karena kita mesti berkirim surat. Ada bukti tertulis juga ditambah dengan ahli kemungkinan satu," ujar Sansusi.
Diketahui, pengajuan PK oleh Sanusi dilakukan setelah vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis Sanusi tujuh tahun pidana penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Wijaya, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu aset yang disita atas TPPU Sanusi meliputi Mobil Audi, Mobil Jaguar, lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran, dan uang tunai miliaran rupiah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca Selengkapnya