Tanggapi Pleidoi Rizieq, Jaksa Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam repliknya, JPU meminta kepada majelis hakim menolak apa yang disampaikan terdakwa dalam pleidoi. Pasalnya mereka tetap menyakini Rizieq beserta Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang mengakibatkan kerumunan pada acara Maulid Nabi.
"Menurut hemat kami perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan bersama-sama," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa Jusuf Hamka menghormati Habib Rizieq? 'Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau,' kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Sehingga, jaksa menganggap apabila tuntutan 2 tahun penjara untuk Rizieq dan 1 tahun 6 bulan kepada lima mantan petinggi FPI sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah sesuai dan diyakini terbukti bersalah.
Termasuk, Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP
"Menjadi anggota dan pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan. Sesuai dengan ketentuan UU pasal 82 A," terang jaksa.
Sehingga, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Rizieq serta lima mantan petinggi FPI, dan mengabulkan tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Sebagaimana surat tuntutan kami yang telah dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 17 mei 2021 yang pada prinsipnya kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," tutup jaksa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca Selengkapnya