Tanggapi Replik Jaksa, Ratna Sarumpaet Protes Tuntutan Lebih Berat dari Koruptor
Merdeka.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ratna menilai tuntutan lebih tinggi dibandingkan terdakwa koruptor.
Demikian disampaikan Ratna Sarumpaet dalam berkas duplik yang disampaikan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
"Ratna Sarumpaet yang pada tanggal 16 Juli nanti genap berusia 70 tahun. Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata pengacara Ratna Insank Nasruddin di persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang dilakukan Ristya saat persidangan? Ia duduk di kursi pengunjung yang terletak paling depan di sisi kanan majelis hakim. Dengan memegang bingkai foto cucunya, Ristya Aryuni sangat konsentrasi mengikuti proses persidangan.
-
Bagaimana Inara Rusli mengumpulkan bukti untuk gugatannya? Memang belum pernah ada sih kasus yang bisa memenangkan royalti sebagai harta gono-gini, cuma kita coba aja. Aku cari-cari di arsip (surat-surat dari label) Alhamdulillah ada, yaudah itu dipelajarin sama beliau sambil kumpulin saksi saksi ahli, alhamdulillah dikabulin gugatannya,' katanya.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Apa yang Inara Rusli perjuangkan dalam kasus perceraiannya? Awalnya itu sebelum aku dapat kuasa hukum ya, aku konsultasi dulu kan, nanya, misalkan kalau royalti itu bisa nggak ya kira kira dimasukin dalam harta gono-gini. Karena kan pada prinsipnya harta gono-gini kan suatu penghasilan yang dapat dalam pernikahan kan, dan kayaknya bisa,' Kata-kata Inara saat diwawancarai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (21/11/2023).
Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam persidangan kali ini, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mewakili Ratna Sarumpaet membacakan materi duplik.
Insank mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya hanya kepada keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan membuat keonaran di kalangan rakyat.
"Telah menjadi fakta persidangan juga bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa, sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 karena tidak ada satupun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut," ujar Insank.
Insank juga berpendapat bahwa kasus yang mendera kliennya bukanlah perbuatan pidana. Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.
"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak indonesia merdeka. Kami mengkategorikan sebagai pasal basi," ujar dia.
Poin bantahan Ratna Sarumpaet terhadap replik Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Insank menegaskan, menolak seluruh dalil Jaksa penuntut Umum. Diantaranya, dalam replik yang disampaikan Jaksa menyatakan bahwa penyiaran yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memberi pengertian memberitahu.
Insank mengatakan, Jaksa keliru apabila memberitahu dimaknai sebagai penyiaran sebab kedua kata tersebut berbeda maksud dan makna.
"Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) menyiarkan mengandung arti memberitahu kepada umum melalui radio, surat kabar dsb. Sementara memberitahu mengandung arti Menyampaikan (kabar dsb) supaya diketahui atau mengumumkan menyebarluaskan," ujar dia.
Isank memperkuat dengan pendapat Ahli bahasa DR. Frans Asisi yang dihadirkan di persidangan. Frans menyebut menyiarkan merupakan aktifitas, menyiarkan harus menggunakan alat penyiaran berupa radio atau televisi.
"Apabila menyampaikan secara langsung dan tanpa alat siar bukan merupakan tindakan menyiarkan," ucap dia.
Yang di bantah lagi oleh pengacara Ratna adalah soal pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan delik materiil dimana akibat dari menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terjadinya keonaran dikalangan rakyat.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menjelaskan, JPU pada point ini hanya mengartikan makna keonaran tanpa memberikan bentuk atau contoh keonaran itu sendiri dan Jaksa Penuntut Umum mengartikan keonaran hanya berdasarkan pada pendapat ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri saja dan tidak membandingkan dengan definisi makna keonaran yang disampaikan oleh ahli yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa.
Disamping itu Jaksa penuntut Umum telah keliru dan terlalu berlebihan menilai demonstrasi sebanyak kurang lebih 20 orang yang dilakukan oleh Lentera Muda Nusantara dan orasi para aktivis serta Konprensi pers adalah bentuk keonaran dikalangan rakyat.
Sebab semua kegiatan tersebut dilakukan berlangsung dengan damai tanpa ada korban, tidak ada pihak yang dirugikan maupun fasilitas umum yang dirusak.
"Tetapi Jaksa Penuntut Umum begitu gigih membawa terdakwa ke Pengadilan dan menuntut dengan tuntutan yang berat selama enam tahun penjara yang bila dianalisa nampak unsur-unsur pasal di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dipaksakan untuk menjerat Terdakwa atau dengan kata lain apapun buktinya yang penting terdakwa bisa masuk bui," tandas Ratna.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca Selengkapnya