Tanggapi vonis hakim, Andika dan Annisa ajukan banding, Kiki pilih pikir-pikir
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis berbeda untuk tiga bos perjalanan umrah, First Travel. Andika Surachman divonis 20 tahun, Annisa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, sementara Siti Nuraida alias Kiki diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5). Hakim lebih dulu memvonis pasangan suami istri, Andika Surachman, dan Annisa Hasibuan.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapapan serta pencucian uang.
-
Siapa yang menggugat cerai Andika Rosadi? Benar adanya kabar mengenai gugatan cerai Nisya Ahmad terhadap suaminya, seperti yang dikonfirmasi oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
-
Kenapa Nisya menggugat cerai Andika? Meskipun rumah tangga Nisya selama ini dikenal adem ayem, publik ramai membicarakan perceraian Nisya yang alasan bercerainya tidak diungkapkan.
-
Apa saja keputusan Pengadilan tentang Nisya dan Andika? Hakim menetapkan bahwa Nisya Ahmad berhak mengasuh ketiga anaknya, sementara Andika tetap diberikan hak untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anak mereka. 'Menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan Andika dan Ayu? Saat mempelai pengantin memasuki pelaminan, suasana heboh tercipta.
-
Bagaimana proses perceraian Nisya dan Andika? Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Andika Rosadi dan menetapkan talak satu terhadap Nisya Ahmad.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman pidana penjara selama 20 tahun dan Annisa Hasibuan dengan ganjaran 18 tahun," ucap Sobandi.
Selain itu, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selanjutnya, Hakim menjatuhkan vonis kepada Siti Nuraida alias Kiki karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana berlanjut oleh karena itu pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tdk dibayar maka diganti pidana kurungan selama 8 bulan," papar dia.
"Membebebankan biaya perkara kepads terdakwa sebesar lima ribu rupiah," sambung dia.
Atas putusan itu, ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa dan JPU mengajukan banding.
"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak sama, menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Bagaimana penuntut umum," kata ketua majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk menentukan sikap ke depan. "Kami pikir-pikir dulu, majelis," katanya.
Berbeda dengan terdakwa Andika Surachman dan Annisa Hasibuan secara lantang akan mengajukan upaya banding.
"Kami berdua tidak terima dengan vonis hakim dan akan mengajukan upaya hukum lainnya," terang dia.
Sementara itu, terdakwa lainnya Siti Nuraida alias Kiki Justru bimbang. "Masih pikir-pikir, karena kan masih ada waktu 7 hari," ungkap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Andika juga sempat berupaya membantah semua gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak Nisya Ahmad.
Baca SelengkapnyaDengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaMenurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Baca SelengkapnyaPDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Baca Selengkapnya