Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangis dan Lantunan Syukur Usai Vonis Bharada E

Tangis dan Lantunan Syukur Usai Vonis Bharada E Pendukung Bharada E. ©2023 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Suasana sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sontak pecah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantauan merdeka.com di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pendukung Bharada E atau biasa disebut Eliezer Angels sontak teriak dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Alhamdulillah, perjuangan kita enggak sia-sia," kata teriak salah satu Eliezer Angels usai sidang, Rabu (15/2).

Tak hanya ucapan syukur, pendukung Bharada e bahkan hingga menangis dan saling berpelukan melampiaskan kebahagiaan mereka. Hingga ada yang membawa kitab suci sebagai bentuk rasa syukur atas doanya.

"Alhamdulillah mas doanya terkabul, Semangat dek Richard," ucap salah satu fans.

Hingga akhirnya, terlihat sejumlah fans yang mencoba merangsak masuk untuk melihat Bharada E secara langsung. Akibaynya, sempat menimbulkan kericuhan karena ruangan sidang yang tidak memungkinkan.

Tak berhenti disitu, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum, hingga Bharada E langsung dievakuasi ke tempat aman di luar ruang sidang guna mencegah keriuhan dari para Eliezer Angels.

Alhasil, suasana menjadi ricuh hingga petugas kepolisian terpaksa membuat barikade agar pergerakan para fans terbatas dan tidak bisa mengikuti para perangkat persidangan termasuk Bharada E ke ruang evakuasi.

Vonis 1,6 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Nangis Hingga Sujud di Kaki Orang Tua Usai Bebas Tahanan Polda Jabar
VIDEO: Pegi Nangis Hingga Sujud di Kaki Orang Tua Usai Bebas Tahanan Polda Jabar

Pegi Setiawan sujud di depan orang tuanya usai bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (9/7).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Bebas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Menangis Hingga Bersorak di Persidangan
VIDEO: Pegi Bebas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Menangis Hingga Bersorak di Persidangan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).

Baca Selengkapnya
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya