Tangis haru Johanes saat divonis bebas dari gugatan anaknya
Merdeka.com - Johanes (28/4) melangkahkan kakinya dengan berat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (27/4) kemarin. Tempat begitu menakutkan baginya yang hendak divonis dalam kasus sengketa lahan.
Beberapa hari sebelum persidangan putusan, Johanes mulai resah dan gelisah. Dia cemas membayangkan putusan hakim atas gugatan anak kandungnya sendiri Robert dan sang menantu Jessica.
Sakit yang dideritanya mendadak kambuh. Sepekan terakhir dia merasa stress berat, apakah divonis bersalah atau sebaliknya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
"Sebelum putusan ini beliau sangat khawatir berdoa terus untuk yang terbaik, sampai penyakit yang diderita kayak diabetes pada kambuh, stress menunggu putusan dan nasibnya kayak apa. Bahkan sempat menyerah," kata Rio Andre saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (28/4).
Bermodal pasrah dan ikhlas, Johanes menuju pengadilan. Dia makin cemas saat majelis hakim mulai membacakan berkas vonis. Suasana tegang itu mendadak begitu mengagetkan Johanes. Majelis hakim menyatakan dia bebas dari segala pidana dan tuntutan ganti rugi.
Johanes mulanya tak percaya. Dia seperti bermimpi persoalan yang membawanya pada proses hukum selama dua tahun terakhir dinyatakan bukan pidana oleh hakim.
"Beliau begitu kaget, jelas terlihat dari ekspresinya. Kemudian dia langsung bersujud syukur. Dia kemudian mengucapkan terima kasih pada majelis hakim yang masih memberikan keadilan," cerita Rio.
"Beliau itu sempat berpikir masih adakah keadilan di Indonesia untuk orang seperti dirinya? Tapi hakim menjawab semua keadilan yang dia cari. Dia tak menyangka hakim punya hati nurani dan melihat masalah ini dengan jelas."
Vonis bebas yang dijatuhkan hakim tak membuat Johanes tinggi hati. Apalagi berniat memperkarakan anaknya ke jalur hukum.
"Justru harapannya dengan adanya putusan ini masalah dianggap selesai tidak ada dendam dan rekonsiliasi, anak-anak kembali ke rumah. Karena dia kangen anak, menantu dan cucunya. Cucunya sudah tidak ketemu tiga tahun," katanya.
Saat ini kondisi Johanes lebih tenang dari sebelum-sebelumnya. Meskipun dia tetap harus menunggu putusan kubu dua anaknya atas putusan hakim, namun paling tidak kini lega menjalani hari-hari di usia senja.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaKini Hakim menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius dengan alasan tak cukup alat bukti
Baca SelengkapnyaPenanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnya