Tangis Irfan Widyanto Pecah di Pelukan Orang Tua Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Merdeka.com - Terdakwa Irfan Widyanto tak kuasa menahan tangisnya usai mendapat vonis 10 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2), terlihat mantan Kasubnit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri, itu terharu atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Irfan Hakim temani ibunya saat sahur? 'Mama itu kalau sahur selalu kumpul sama anak-anaknya, buka pun seperti itu. Kalau ada saya di TV dia tuh suka berasa sahur atau buka ditemani anaknya,' ucap ayah dari lima orang anak tersebut.
-
Apa yang Irfan Hakim lakukan untuk mengobati rasa rindu dengan ibunya? Irfan Hakim Mengisi Program Sahur untuk Mengobati Jarak dengan Ibunya dan Menghindarkan Kesepian.
-
Bagaimana Irfan Bachdim merawat keluarganya? Setelah meninggalkan Persis Solo, Irfan Bachdim memutuskan untuk menitikberatkan perhatiannya pada keempat anaknya.
-
Bagaimana Fadil Jaidi menghibur ibunya? Fadil berjanji menghibur ibunya dengan pergi haji bersama tahun ini, dan janji itu terwujud.
-
Mengapa Safeea mencium tangan para rekan ibunya? Safeea menunjukkan sikap sopan dengan mencium tangan para rekan ibunya. Ia juga kadang-kadang mencium pipi tamu yang lain.
-
Bagaimana Idia membantu orang tuanya? Anak pertama pasangan Rumhati dan Darto ini sehari-hari membantu kedua orang tuanya untuk bertani di sawah. 'Sehari-hari sudah tidak bersekolah, karena faktor biaya,' terang Idia, mengutip Youtube SCTV Banten, Rabu (24/7).
Setelah hakim selesai membacakan vonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan, peraih Adhi Makayasa itu terlihat memeluk para tim penasihat hukumnya. Seraya mengucapkan terima kasih atas pembelaan kepada dirinya.
Selepas itu, keluarga Irfan yang telah menunggu di kursi pengunjung ruang sidang juga ikut bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sang ibu Wida Riasih dan ayah Suryanto sampai istrinya Fitri Riphat tak kuasa menahan tangis hingga terlihat lemas.
Sesaat kemudian, Irfan menghampiri dan memeluk kedua orang tuanya. Dia juga sujud syukur ke kaki kedua orang tuanya. Suasana terlihat haru dengan kehadiran keluarganya yang memberikan support kepada Irfan.
Momen haru ini pun berlanjut ketika, Irfan memeluk istrinya Fitri Riphat yang menangis di pelukan sang suami. Diikuti sanak keluarga yang hendak bersalaman dengan Irfan.
Irfan Widyanto telah divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara berdasarkan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut pun, Irfan menyatakan masih pikir-pikir dengan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Diketahui sebelumnya, vonis kepada Irfan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Selain itu, dalam kasus ini juga Irfan Widyanto dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto, sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.
"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," bebernya.
Sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pelantikan, para perwira TNI dan Polri berbaris, menunggu kedatangan orangtuanya
Baca SelengkapnyaIa tak kuasa menahan air mata bahagianya. Saking bahagianya ia sampai melakukan tindakan yang begitu menyentuh hati.
Baca SelengkapnyaRatusan Perwira TNI dan Polri dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIa tiba-tiba menangis sesenggukan sampai ditenangkan dua kakaknya yang hadir.
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaMendapati sang putri jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dia ikut merasa pilu.
Baca SelengkapnyaBerbalut kaos oblong dan tanpa alas kaki, Farid Makruf mendorong ayah di kursi roda.
Baca SelengkapnyaMelihat putranya kembali pulang dari perantauan, si ibu langsung mengejar lalu memeluk sang anak dengan penuh kerinduan.
Baca SelengkapnyaSetibanya di rumah, seorang anggota TNI ini terlihat memeluk sambil menenangkan ibunya yang sedang menangis histeris.
Baca Selengkapnya