Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangis Putri Candrawathi Cerita Pelecehan di Magelang

Tangis Putri Candrawathi Cerita Pelecehan di Magelang Tangis Putri Candrawathi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi tak kuasa menahan air matanya ketika menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ketika di Magelang Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) silam.

Momen tersebut terjadi ketika Putri menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dimulai saat cerita, Brigadir J yang secara tiba-tiba Brigadir J masuk ke kamarnya.

"Kaya pintu dibuka keras kaya gruk gitu, terus saya membuka mata saya," kata Putri saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1)

Usai berucap itu, Putri nampak mengerutkan wajah seraya menahan tangisnya. Dengan sempat terdiam sejenak, ia mengatakan sangat kaget saat melihat Brigadir J telah ada di kakinya saat dia terbangun.

"Tidak perlu diceritakan semua, saya hanya ingin tahu waktunya?" ucap Hakim menenangkan.

"Yosua sudah ada di dekat kaki saya, di dekat kaki saya," ucap Putri dengan nada rendah.

"Terus seperti yang saudara terangkan kemarin ketika saudara menjadi saksi. Terus saudara menghubungi saudara Richard, Eh, waktu itu Susi naik dulu ya waktu saudara jatuh terduduk?" tanya Hakim.

"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi, memegang kaki kanan saya dia menggoyang goyangkan kaki saya. Dia bilang ibu- ibu," kata Putri langsung menangis.

Penjelasan Putri terhenti sejenak dan dilanjutkan ketika Tim Penasihat Hukum memberikan sekotak tisu. Dengan sambil mengusap matanya ia kembali melanjutkan keterangan sambil terbata-bata.

"Lalu saya membuka mata saya, dan saya menangis, lalu Susi berteriak, Om Kuat tolong, tolong ibu. Lalu Kuat naik ke atas, memegang kaki kiri saya dan menangis," kata Putri terdiam sejenak karena menangis.

"Lalu saya diangkat dibopong Kuat dan Susi ke dalam kamar saya dibaringkan di tempat tidur. Lalu, Susi menggosok kaki saya dengan minyak dan menyelimuti saya, Kuat menyuruh Susi mengunci pintu, lalu Kuat sepertinya turun ke bawah karena saya mendengar suara ribut-ribut di lantai satu," sambung Putri dengan sempat menghela nafas panjang.

"Agak keras ya, suaranya Kuat sampai terdengar saudara di lantai satu?" tanya Hakim.

"Iya, lalu suara itu menghilang tak lama Kuat naik ke atas kembali. lalu saya tanyakan Kuat Dek Ricky dimana Dek Richard dimana. Sampaikan bahwa sedang ke sekolah anak saya," jawab Putri.

Kemudian, Putri memerintahkan agar Susi dan Kuat untuk segera menghubungi Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E yang sedang ada di luar rumah. Namun mereka berdua tidak membawa gawainya, sehingga Putri meminta diambili gawainya.

"Saya minta tolong dicarikan hp, saya lalu saya minta tolong Kuat untuk menelepon Ricky atau Richard saat itu," kata Putri.

"Masih ingat jam berapa?" tanya hakim

"Tidak ingat," akui Putri.

"Tapi di luar sudah gelap? terlihat tidak dari kamar?" tanya hakim

"Lampu sudah dinyalakan," jawab Putri.

"Berarti kan diluar sudah gelap kalau lampu sudah dinyalakan. Pas saudara ditemukan saudara Susi lampu masih terang apa sudah gelap?" tanya kembali Hakim.

"Waktu ditemukan Susi duduk di lantai itu, masih terang," kata Putri.

"Artinya waktu belum nyala?" tanya hakim

"Belum nyala," jelas Putri.

"Berarti kita perkirakan antara 17.30 sampai 18.00 ya," tutur Hakim memperkirakan.

Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Risiko jadi TNI, Anak Nangis Kejer Ogah Digendong karena Lama Ditinggal Tugas 'Antara Haru & Lucu'
Risiko jadi TNI, Anak Nangis Kejer Ogah Digendong karena Lama Ditinggal Tugas 'Antara Haru & Lucu'

Lama tak ketemu sang ayah yang bertugas di luar negeri, seorang bayi menangis lantaran tak mengenali ayahnya yang merupakan seorang prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Berjalan Kaki Selama 4 Hari di Hutan, Polwan Ini Tiba-Tiba Menangis di Depan Jenderal Bintang Dua, Kenapa?
Berjalan Kaki Selama 4 Hari di Hutan, Polwan Ini Tiba-Tiba Menangis di Depan Jenderal Bintang Dua, Kenapa?

Potret tangis seorang polwan usai berhasil menjalani latihan Peackeeper berpose dengan jenderal polisi bintang dua.

Baca Selengkapnya
Kronologi Anggota TNI Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari
Kronologi Anggota TNI Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Puan Menangis di Rakernas PDIP, Minta Maaf Ada Kader yang Melanggar Etika
Puan Menangis di Rakernas PDIP, Minta Maaf Ada Kader yang Melanggar Etika

Puan tidak kuasa mengungkapkan kesedihannya saat menyebut perilaku kader yang tidak menjunjung tinggi etika politik

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Anak Pejabat Pangkalpinang Ungkap Pengeroyokan Diduga Anggota Intel TNI di Kelab Malam
Blak-blakan Anak Pejabat Pangkalpinang Ungkap Pengeroyokan Diduga Anggota Intel TNI di Kelab Malam

Penganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Megawati Singgung Puan Nangis di Rakernas: Enggak Perlu Cengeng Lah
Megawati Singgung Puan Nangis di Rakernas: Enggak Perlu Cengeng Lah

Megawati meminta agar para kadernya tidak cengeng dengan kondisi politik saat ini

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel: Briptu S Pernah Disanksi Disiplin
Fakta Baru Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel: Briptu S Pernah Disanksi Disiplin

Briptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.

Baca Selengkapnya
Dipergoki Selingkuh, Bripda MAI Aniaya Istri
Dipergoki Selingkuh, Bripda MAI Aniaya Istri

Brigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.

Baca Selengkapnya