Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangis terdakwa e-KTP minta maaf keluarga & berharap dihukum ringan

Tangis terdakwa e-KTP minta maaf keluarga & berharap dihukum ringan Agus dan Ganjar bersaksi di sidang e-KTP. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto tak sanggup menahan haru saat meminta maaf kepada seluruh keluarganya atas tindakannya hingga terpaksa berada di kursi pesakitan. Permintaan maaf tersebut disampaikan Sugiharto dalam persidangan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pusat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa, Rabu (12/7).

"Saya berusaha meminta maaf pada istri saya dan anak anak saya atas kejadian ini. Keluarga harus menanggung malu," ucap Sugiharto, Rabu (12/7).

Mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri itu juga mengakui menerima uang dari pihak yang berkepentingan dalam proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu. Sugiharto hanya bisa pasrah atas segala putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Kendati demikian, dia meminta agar faktor kesehatan dan usia menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis nanti.

"Karena umur saya dan sakit saya, mohon pada majelis hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya," harapnya.

Dalam nota pembelaannya, Sugiharto juga menyampaikan terima kasihnya karena KPK menerima pengajuan sebagai Justice Collaborator.

"Semoga Allah mengampuni perbuatan saya, dan saya terima kasih atas dikabulkannya JC," tandasnya.

Untuk diketahui pada kasus korupsi proyek e-KTP dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yakni Irman; mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto; mantan PPK di Kemendagri.

Irman sebagai terdakwa I dituntut penjara 7 tahun denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti. Irman diwajibkan membayar USD 273.700, dan Rp 2 Miliar, serta SGD 6.000, apabila tidak mampu mengganti harta benda miliknya akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut. Akan tetapi jika harta benda tidak mencukupi, Irman dipenjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk Sugiharto sebagai terdakwa kedua dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. Jika harta benda pun tidak mencukupi maka ia diwajibkan menjalani hukuman penjara 1 tahun.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Erick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
Tangis Penyesalan Anak Ivan Sugiamto, Pengusaha Suruh Anak SMA Gonggong: Gara-Gara Aku Papa Masuk Penjara
Tangis Penyesalan Anak Ivan Sugiamto, Pengusaha Suruh Anak SMA Gonggong: Gara-Gara Aku Papa Masuk Penjara

Dalam unggahan tersebut, pada slide pertama ditampakan sebuah foto EXL yang terlihat tertunduk sembari menutupi mukanya.

Baca Selengkapnya
Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai
Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan

Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya