Tangkal Hoaks, Polri Desak Pemerintah Buat Regulasi Gandeng Bos Platform Medsos
Merdeka.com - Kepala Satgas Nusantara Polri Irjen Gatot Edi Pramono mendorong dibuatnya regulasi terkait penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Regulasi ini dinilai sangat mendesak karena penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian di medsos sudah tak terbendung lagi.
"Regulasi hoaks dan ujaran kebencian ini pemerintah tidak bisa sendiri. Ini juga jadi tanggung jawab pemilik platform medsos. Saya sudah bicara soal ini kepada pemilik platform medsos," ujar Gatot Edi dalam diskusi publik bertajuk 'Pemilu, Hoaks dan Penegakan Hukum' di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Gatot menuturkan, regulasi terkait hoaks dan ujaran kebencian itu telah diaplikasikan di beberapa negara, seperti Jerman dan Malaysia. Dalam aturan tersebut, pemilik platform medsos bisa langsung mematikan akun atau konten yang dinilai mengandung hoaks atau ujaran kebencian.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
"Sudah saatnya kita punya regulasi hoaks di medsos. Jerman dan Malaysia sudah, kita belum, padahal hoaks dan ujaran kebencian sudah sangat meresahkan," ucapnya.
Berdasarkan pantauan Satgas Nusantara, penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Konten-konten tersebut diciptakan oleh akun asli, semi-anonymous, hingga akun anonymous.
"Hoaks dan ujaran kebencian di medsos ada peningkatan, terutama jelang Pemilu 2019," kata Gatot.
Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaDia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.
Baca SelengkapnyaPemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca Selengkapnya