Tangkap 203 Perusuh Demo Pontianak, Polda Kalbar Sita Narkoba Hingga Senjata Api
Merdeka.com - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono menyebutkan, polisi mengamankan 203 orang saat terjadi kericuhan demo 22 Mei di Pontianak, kemarin. Dari hasil pemeriksaan Polisi, sejumlah perusuh positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Selain itu, juga diamankan tiga perusuh yang juga kedapatan membawa narkoba," kata Didi Haryono di Pontianak, dilansir Antara, Kamis (23/5).
Dia menjelaskan, dari sebanyak 203 perusuh yang diamankan tersebut, 26 orang sedang dilakukan proses pendalaman. Sebanyak 76 orang ditangani Direskrimum Polda Kalbar. Dari 203 orang yang ditangkap, 16 di antaranya anak-anak.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa saja jenis senjata yang ditemukan? 'Kapak dapat digunakan sebagai alat atau senjata. Fungsi terakhir juga berlaku untuk mata tombak,' kata Trefný.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dibakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
"Hari ini sebanyak 203 orang itu kami kembalikan semuanya kepada orang tua masing-masing, dengan jaminan dari Gubernur Kalbar, Sultan Pontianak, dengan maksud memberikan rasa aman, dan mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan apabila melakukannya lagi, maka langsung diproses hukum," ujarnya.
Menurut dia, dikembalikannya para perusuh tersebut berdasarkan kesepakatan dengan Forkopimda dan Kesultanan Pontianak yang menjamin warganya tidak akan membuat atau mengulangi perbuatan perusakan atau pemblokiran jalan.
Dari hasil pengakuan mereka, aksi memblokir jalan dipicu setelah melihat kejadian di Jakarta melalui televisi dan media sosial. Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus ini. "Untuk penetapan tersangka atau lainnya, tentunya masih dalam proses penyidikan, dan didukung oleh alat bukti yang kini masih terus dikumpulkan," katanya.
Data Polda Kalbar mencatat, kericuhan pada Rabu (22/5) menyebabkan delapan anggota polisi mengalami luka-luka. Dua di antaranya mengalami luka tembak di bagian kaki diduga menggunakan senjata rakitan, dan dua personel TNI yang juga mengalami luka akibat lemparan batu perusuh tersebut.
Dalam kejadian itu, Polda Kalbar menyita sejumlah alat bukti, di antaranya satu pucuk senjata rakitan laras pendek, senjata tajam berbagai jenis, bom molotov, batu, dan lain-lain.
Didi menyatakan, untuk biaya pengobatan, baik dari pihak penegak hukum maupun para perusuh itu ditanggung oleh Pemprov Kalbar. Kapolda Kalbar mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan. Karena sedikit saja terganggu, maka semua pihak akan merasakan dampaknya.
"Untuk berbagai fasilitas umum yang mengalami kerusakan, seperti lampu jalan, lampu pengatur lalu lintas, termasuk dua pos polisi segara akan diperbaiki kembali, dan kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Pontianak," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelajar bahkan diamankan polisi saat bersembunyi di Cikarang, Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyasudah mengingatkan kepada mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hardiknas untuk tertib dan tidak menutup jalan.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaDelapan warga yang ditangkap itu akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 orang diduga hendak tawuran hingga ditemukan tujuh mayat remaja di Kali Bekasi.
Baca Selengkapnya