Tangkap 3 orang, BNN ungkap pidana pencucian uang Rp 10 miliar lebih
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sindikat jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 10 miliar lebih. Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi mengatakan, terungkapnya kasus ini diawali dengan penangkapan MR alias Achin di Medan pada Jumat (1/4).
Polisi menangkap MR dan mengamankan barang bukti 46.000 butir ekstasi, 20,5 Kg sabu, dan 600.000 happy five.
"Diduga narkotika itu berasal dari Togiman seorang Napi LP, ditahan dalam kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polrestabes Medan tahun 2011 dengan vonis 12 tahun penjara Lubuk Pakam, Medan, yang saat ini sudah diamankan di BNN," ujar Slamet, Jakarta, Jumat (22/4).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa yang ditemukan dalam rekening di Lapas Cebongan? Saat ini petugas kepolisian tengah menelusuri rekening bank berisikan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus pungli itu.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa itu bukti transaksi? Bukti transaksi adalah bukti tertulis yang merekam atau mencatat seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan atau suatu bisnis.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
Selanjutnya petugas BNN juga mengamankan JT (kakak Togiman) di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (7/4). Togiman menggunakan rekening kakaknya untuk melakukan transaksi narkoba.
Selain itu, lanjut Slamet, ditangkap juga seorang bernama TH alias Ahin yang mendapat perintah dari Togiman. TH diminta menghubungi AKP IL (anggota Polri Polres KP3, Belawan) untuk membantu pengurusan kasus MR alias Achin dengan imbalan sejumlah uang.
"Barang bukti rekening tabungan Rp 8,1 miliar dan uang cash Rp 2,3 miliar, serta Rp 400 juta," jelas Slamet.
Menurut dia, ketiganya diancam pasal 137 huruf b UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaAdapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca Selengkapnya