Tangkap guru terduga lecehkan siswa, polisi dinilai langgar MoU PGRI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ER, guru di SMP 3 Manggarai, Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, saksi menyebut penangkapan ER telah menyalahi nota kesepakatan yang dibuat antara PGRI dan Polri.
Penangkapan di lingkungan sekolah dinilai melanggar MoU tentang mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru No. B/53/XII/2012.
"Pokoknya semua apapun yg menyangkut masalah guru yang sedang mengajar itu jelas tidak sesuai dengan MoU yang kita punya. Berdasarkan hal itu, penangkapan guru selama mengajar atau di lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan," kata Sekretaris 2 PGRI Jakarta Selatan, Hasrizal saat persidangan di Ruang Sidang 1 Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
Di hadapan hakim tunggal Baktar Djubri, Hasrizal menjelaskan mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Seorang guru yang sedang melakukan dinas, kemudian melakukan perbuatan melanggar hukum maka harus dikoordinasikan dengan PGRI. "Karena di kita ada dewan hukum yang mengurusi hal semacam ini," tutur dia.
Saat disinggung penangkapan guru ER, Hasrizal mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Kasus yang menimpa rekan seprofesinya itu baru diketahuinya lewat media sosial dan pemberitaan televisi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan Pemprov Jakarta memastikan telah mengambil tindakan atas kejadian itu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaLangkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPemeran dan perekam berteman baik kendati berbeda sekolah.
Baca Selengkapnya