Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Dua Nelayan Thailand Divonis Denda Rp200 Juta

Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Dua Nelayan Thailand Divonis Denda Rp200 Juta Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua nelayan Thailand atas kasus pencurian ikan di perairan Indonesia dengan hukuman denda masing-masing Rp200 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ainal Mardhiah dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kedua nelayan Thailand yang divonis membayar denda tersebut bernama Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Rosnizar pada persidangan sebelumnya.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan," kata majelis hakim seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/6).

Terdakwa Winai Bunphicik adalah nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nama KHF 2598, sedangkan terdakwa Suriyon Jannok juga nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia KHF 1980.

Majelis hakim menyebutkan kedua kapal yang dinahkodai kedua terdakwa ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 pada hari Sabtu (2/2). Kedua kapal yang dinakhodai terdakwa bersama tujuh anak buah kapal ditangkap karena menangkap ikan di wilayah perairan Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di kawasan Selat Malaka.

Saat ditangkap, di kapal KHF 2598 ditemukan sekitar 250 kilogram ikan campuran, sedangkan di kapal KHF 1980 turut diamankan kurang lebih 100 kilogram ikan campuran.

"Selain menghukum para terdakwa membayar denda, majelis hakim juga memutuskan barang bukti kedua kapal, alat komunikasi, dan navigasi untuk negara dirampas untuk negara," kata majelis hakim.

Usia mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum selama 14 hari untuk pikir-pikir.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP

KKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita

2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam

Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
KKP Klaim Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berhasil Ekspor 18 Ton Ikan ke China
KKP Klaim Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berhasil Ekspor 18 Ton Ikan ke China

Di sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.

Baca Selengkapnya
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak

Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.

Baca Selengkapnya