Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Mahasiswa Pengkritik Gibran, Polres Surakarta Digugat ke Pengadilan

Tangkap Mahasiswa Pengkritik Gibran, Polres Surakarta Digugat ke Pengadilan Sebut Gibran Dikasih Jabatan, Pemuda Tegal Ditangkap Polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak dan jajaran Polresta Surakarta digugat terkait penangkapan yang dilakukan virtual police terhadap AM usai menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Permohonan pemeriksaan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan AM dilayangkan oleh Ketua Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin Saiman ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin 22 Maret 2021.

"Betul (melayangkan gugatan)," tutur Boyamin kepada Liputan6.com, Selasa (23/3).

Menurut Boyamin, wajar bagi AM sebagai mahasiswa dan generasi muda meluapkan kritik. Polresta Surakarta tidak seharusnya melakukan penjemputan, pengamanan, atau pun penangkapan atas perkara tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kritik tersebut dimaknai ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi dan senyatanya Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasar UU ITE dan KUHP kepada Polresta Surakarta. Sehingga upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelas dia.

Boyamin mengatakan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas perkara AM. Kemudian, belum ada juga izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus AM.

"Tidak ada satu pun dokumen dari Termohon (kepolisian) yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan oleh karenanya harus dilakukan penangkapan," kata Boyamin.

Dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, lanjut Boyamin, tidak terdapat satu kewenangan bagi polisi untuk melakukan penjemputan terhadap AM dalam rangka penanganan kasus UU ITE. Bahkan, AM pun tidak dalam status sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menyebut AM datang sendiri ke Polresta Surakarta untuk diperiksa dan akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Sementara tidak ada penekanan bahwa kedatangan AM ke kantor polisi murni atas dasar keinginannya alias sukarela.

"Hingga kini Termohon (kepolisian) belum pernah menyatakan bahwa AM datang dengan sukarela sehingga haruslah dimaknai Termohon telah melakukan upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan secara tidak sah terhadap AM," Boyamin menandaskan.

Virtual Police dari Polresta Surakarta sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada seorang pemuda yang menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sosial media. Setelah dimintai klarifikasi, polisi kemudian melepaskannya dengan mengedepankan penegakan restorative justice.

Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengguna akun itu untuk menghapus unggahannya.

"Kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak bergeming menghapus postingan tersebut, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," tutur Ade saat dikonfirmasi, Selasa (16/3).

Menurut Ade, pihaknya kemudian melayangkan undangan klarifikasi terhadap pemuda berinisial AM tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE, ada muatan pemberitaan bohong dalam narasi yang diunggah.

"Untuk muatan hoaksnya ada pada caption yang dishare yang bersangkutan: 'taunya cuman dikasih jabatan saja'. Itu jelas hoaks atau penyebaran berita bohong, karena jabatan kepala daerah itu bukan pemberian, namun melalui proses demokrasi, melalui tahapan, mekanisme, dan proses Pilkada sesuai regulasi yang berlaku," jelas dia.

Sejauh ini, lanjut Ade, pemuda itu telah meminta maaf atas unggahannya itu. Tidak ada penegakan hukum dalam kasus tersebut.

"Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," Ade menandaskan.

AM sendiri menuliskan komentar di akun Instagram @garudarevolution yang mengunggah keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora dapat digelar di Stadion Manahan Solo. Komentarnya sebagai berikut:

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Setuju Study Tour Dilarang, Gibran: Busnya yang Diperketat
Tak Setuju Study Tour Dilarang, Gibran: Busnya yang Diperketat

Sebelumnya Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menyampaikan larangan karya wisata atau study tour, khususnya untuk sekolah negeri

Baca Selengkapnya
Polri Diduga Intimidasi Rektor Unika, Ganjar: Sebagai Anak Polisi, Saya Tidak Terima
Polri Diduga Intimidasi Rektor Unika, Ganjar: Sebagai Anak Polisi, Saya Tidak Terima

Tindakan intimidasi tentunya sangat disayangkan, untuk membuat video yang intinya mendukung pemerintah.

Baca Selengkapnya
Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Rusuh, Mahasiswa Tergeletak Dibawa ke Rumah Sakit
Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Rusuh, Mahasiswa Tergeletak Dibawa ke Rumah Sakit

Dia terpaksa diboyong menggunakan mobil ambulans karena terluka di bagian mata.

Baca Selengkapnya
Relawan Sesalkan Baliho Ganjar Dicopot di Pematang Siantar: Padahal Sepakat Pekan Depan Dibersihkan
Relawan Sesalkan Baliho Ganjar Dicopot di Pematang Siantar: Padahal Sepakat Pekan Depan Dibersihkan

Namun karena aksi pencopotan baliho tersebut, acara kuliah umum dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Garut Berujung Ricuh
Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Garut Berujung Ricuh

Aksi tersebut berujung ricuh setelah mahasiswa yang ingin masuk kedalam gedung DPRD dipukul mundur polisi.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Aksi Boikot Rocky Gerung di Jatim, Massa Ancam Geruduk Kantor Gubernur
4 Fakta Aksi Boikot Rocky Gerung di Jatim, Massa Ancam Geruduk Kantor Gubernur

Aksi tolak Rocky Gerung ramai di sejumlah daerah. Ini yang terjadi di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres

Gibran akan menampung semua masukan dan kritikan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Dipaksa Pakai Jaket PSI, Giring Lari Usir Keluar Kader dari Panggung
VIDEO: Gibran Dipaksa Pakai Jaket PSI, Giring Lari Usir Keluar Kader dari Panggung

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menghadiri Kopdarnas PSI di Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Baca Selengkapnya
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara

Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Baca Selengkapnya
Kala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan
Kala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Kala Gibran Ikut Tanggapi Maraknya Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Baca Selengkapnya
Diajak Mahasiswa Diskusi Soal Kasus Korupsi UNS, Jawaban Gibran Mengejutkan
Diajak Mahasiswa Diskusi Soal Kasus Korupsi UNS, Jawaban Gibran Mengejutkan

Permintaan diskusi yang dilakukan mahasiswa UNS, menurut Gibran salah alamat. Sebab ranah pendidikan ada di bawah Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Gibran Larang Suporter Solo Nonton Laga PSS vs Persis di Sleman: Enggak Usah Buang Tenaga, Silakan Nobar Gratis
Gibran Larang Suporter Solo Nonton Laga PSS vs Persis di Sleman: Enggak Usah Buang Tenaga, Silakan Nobar Gratis

Gibran menyediakan nonton bareng (Nobar) gratis agar suporter Solo Away tidak bergerak ke Sleman.

Baca Selengkapnya