Tangkap Motivator Julianto Eka Putra, Petugas Sempat Dihalangi Keluarga
Merdeka.com - Motivator Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa dugaan pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang ditangkap aparat gabungan dari jajaran Kejari Kota Batu dan Kejati Jatim dibantu oleh polisi. JE ditangkap saat berada di dalam rumahnya di kawasan Citraland, Surabaya.
Penangkapan terhadap JE ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Ia menyatakan, sebelum ditangkap ada upaya menghalang-halangi penangkapan JE di rumahnya. Penghalangan tersebut diidentifikasi dilakukan keluarga.
"Kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis (hakim) untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi. Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Mia, Senin (11/7).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Ia menambahkan, hal itu hanya berlangsung singkat. Dalam proses pengamanan itu, pihaknya juga dibantu pihak kepolisian. Terutama, dari jajaran Polda Jatim sebanyak tiga kompi. Hingga akhirnya, JE pun dapat diamankan.
"Terima kasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu membackup pengamanan," ujarnya.
Usai diamankan, JE dibawa ke Lapas klas 1 Lowokwaru, Malang. Sebelum dijebloskan ke balik jeruji, JE menjalani tes Covid-19 dan dinyatakan negatif.
"JPU menangkap terdakwa dan dibawa ke lapas Lowokwaru Malang, tadi prosesnya yang bersangkutan di swab dulu dan negatif," tuturnya.
Ihwal penetapan penahanan, ia menyebut sudah dua kali melakukan permohonan. Pada permohonan pertama itu tak dikabulkan lantaran dinilai kooperatif.
"Dari bulan mei sudah kami mohon untuk bulan penahanan, tapi kewenangan bukan di kami tapi majelis pengadilan negeri setempat," tambahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rahman menambahkan, penahanan terdakwa ini sesuai dengan penetapan majelis hakim nomor 60/pid.sus/2002.pn.mlg. "Dalam penetapan tersebut, terdakwa akam ditahan selama 30 hari kedepan," ujarnya.
Di sisi lain, sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kota Batu terus berjalan sejak Januari 2022 lalu. Informasi yang dihimpun dari kejaksaan, sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.
Tidak ditahannya tersangka JE sempat membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kecewa. Dia sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pada Rabu (6/7) lalu di Pengadilan Negeri Kota Batu.
"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist saat itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaIvan ditangkap saat berada di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta
Baca SelengkapnyaIS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak EV untuk sujud dan menggonggong viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaJunaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSeorang anak perempuan berinisial S (4) menjadi korban penyanderaan oleh seorang pria tua.
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Selengkapnya