Tangkap pelajar berduaan, 2 polisi lakukan pemerasan dan pencabulan
Merdeka.com - Citra kepolisian kembali tercoreng. Dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Bripka DWS (34) dan Bripda AFM (23), memeras pasangan pelajar lalu melakukan pencabulan.
"Jadi dalam kasus ini ada dua LP, yaitu pemerasan dan perbuatan cabul," papar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (4/5).
Kedua polisi nakal ini melakukan perbuatannya bersama teman mereka ARWH alias W (29), seorang pegawai swasta. Mereka memeras pasangan pelajar IPN (16), warga Desa Hiligeo Afia, Lotu, Nias Utara dan SZ (16), warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Gunung Sitoli, Nias. Bukan hanya itu, SZ juga dicabuli.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Peristiwa itu terjadi di Gunung Sitoli pada Selasa (25/4) sore. Awalnya, Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH menemukan IPN dan SZ sedang berduaan di Warnet Blue Star, Jalan Soekarno. Pasangan pelajar itu kemudian dituduh melakukan perbuatan mesum.
Mereka kemudian dibawa keliling naik mobil. Setelah mengintimidasi, ketiga tersangka kemudian meminta pasangan IPN dan SZ untuk membayar Rp 5 juta. Setelah tawar-menawar, disepakati pasangan itu membayar Rp 1 juta.
SZ kemudian menyerahkan Rp 400.000. "Sisa Rp 600.000, teman laki-lakinya yang mencari. Setelah teman laki-lakinya diturunkan, SZ dibawa keliling. Di situ lah diduga terjadi perbuatan cabul," jelas Rina.
Saat penyerahan sisa uang Rp 600.000 di Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Mudik, Gunung Sitoli, Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH ditangkap. Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan Pasal 368 jo Pasal 55, Pasal 56 dari KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun penjara," tandas Rina. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaPelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya