Tangkap pengusaha sawmil, polisi sita 5 kubik kayu
Merdeka.com - Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan pengusaha yang sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan, di bangsal atau Sawmill kayu di Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir propinsi Riau. Sebanyak 5 kubik kayu olahan turut disita dari lokasi penangkapan tersebut.
"Pelaku yang diamankan pemilik sawmill tersebut inisial F (44) warga Pasar Desa Junjangan Kecamatan Batang Tuaka," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung Sik kepada merdeka.com Senin (3/4).
Dolifar menjelaskan, barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 5 kubik yang terdapat di sawmill terduga pelaku dan kayu log sebanyak 105 tual atau batang yang dirakit di perairan Sungai Junjangan di depan Sawmill. Polisi juga menyita 1 unit mesin gesek pengolahan kayu.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal loging di wilayah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," ucap Dolifar.
Setelah melakukan monitoring dan memantau aktivitas bangsal atau sawmill tersebut, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap F. Saat diamankan, pelaku sedang melakukan pengolahan kayu yang diduga dari hasil pembalakan liar.
"Dari pengakuan pelaku, kayu tersebut di peroleh dari kawasan hutan di daerah Gaung, yang diambil pada beberapa bulan lalu," jelas Dolifar.
Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaMelihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca Selengkapnya