Tangkap tiga penjual miras, polisi sita 630 liter cap tikus
Merdeka.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa berhasil menyita 630 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Teep Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa.
Kasatres Narkoba AKP Frangky Ruru mengatakan, pihaknya mendapatkan keberadaan minuman keras tersebut dari laporan warga. Setelah itu, dia mengungkapkan, satuannya langsung melakukan operasi bersama gabungan Reserse Kriminal, Unit Tipikor, Satuan Narkoba, Propam, Intel, Pleton Siaga, Rayon Shabara dan Satuan Lalulintas.
"Selain 630 liter cap tikus, kami pun menyita minuman keras jenis lain yakni Kasegaran, semua barang bukti kami dapat di Desa Teep," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/12).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dia mengungkapkan, laporan warga tersebut diberikan karena mereka resah dengan maraknya peredaran minuman keras. Terutama di warung yang juga menjadi tempat penampungan.
Frangky menambahkan, dalam operasi ini pemilik atau pengedar terjerat dengan Perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 pasal 32 ayat 1 junto pasal 15, pemilik/pengedar yang tidak memiliki izin terancam dengan hukuman paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Dia mengatakan, Miras ini disita dari warung pengencer juga penampung yang tidak memiliki izin jual, barang bukti milik dari warga Teep berinisial SW, MG dan LE.
"Barang bukti sudah dibawa ke markas Polres dan akan dilakukan proses lanjutan sidang," tutup Frangky.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya