Tanpa transparansi, pelaksanaan UU Desa rentan kasus korupsi
Merdeka.com - Pemberlakuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengamanatkan pengelolaan dana desa senilai lebih dari Rp 1 miliar per tahun diperkirakan akan rentan kasus korupsi, jika tidak ada transparansi sejak awal. Untuk menghindari permasalahan itu, perlu dilakukan transparansi yang dilakukan dari desa sendiri.
Persoalan itu diungkapkan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, di sela-sela sosialisasi transparansi transaksi keuangan menjelang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa bersama pegiat Gerakan Desa Membangun (GDM) di Balai Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/10).
"Pelaksanaan UU Desa harus dipersiapkan matang. Karena ini bicara soal uang pemerintah yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah dan akan mengalir ke desa-desa. Kami tidak ingin karena ketidaktahuan perangkat desa, menjadikan mereka terjerat korupsi," katanya.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Bagaimana cara pengesahan RUU Desa? Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan. 'Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,' tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
-
Apa itu Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
Agus mengemukakan, dengan anggaran dana minimal Rp 1 miliar per desa, setidaknya ada Rp 72 triliun uang negara yang akan mengalir ke sebanyak 72.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Untuk itu, dia berharap ada gerakan yang bisa dimulai dari masyarakat untuk mengantisipasi kerentanan tersebut.
Menurut dia, transparansi keuangan desa bisa dimulai dengan menggunakan sistem teknologi informasi. Sehingga, masyarakat bisa melihat bentuk transparansi secara langsung dan juga bisa diakses pemerintah kabupaten juga.
"Kalau kita berkaca pada saat ini indeks persepsi korupsi Indonesia adalah 3,2 atau berada pada urutan ke 114. Kondisi ini sebenarnya bisa saja diubah dengan meniru model yang dilakukan negara-negara di Skandinavia," ucapnya.
Ia melanjutkan, pada negara-negara Skandinavia seperti Finlandia, Swedia, Denmark dan negara lainnya indeks persepsi korupsi bisa sembilan. Minimnya korupsi yang dilakukan di negara Skandinavia, dia melanjutkan, bisa dilihat dari proses yang dilakukan negara tersebut dalam memberantas korupsi.
"Yang pertama adalah memberikan gaji dan pensiunan layak kepada aparat negara. Setelah ini dilakukan kemudian beralih pada penegakan hukum yang keras dan tidak pandang bulu. Kemudian paling terkahir dan vital adalah membangun transparansi yang bebas melalui kebebasan pers. Di sana, pers bisa mengusut korupsi walau dilakukan dari dalam istana," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaAde Sumardi menyebut transparansi publik bukan hanya slogan. Dirinya pamer program Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaPerbincangan publik terkait food estate di tahun politik semakin memanas.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaAria berharap Kongres Desa ini menjadi pemantik bagi semua stakeholder untuk sama-sama memajukan desa.
Baca SelengkapnyaAgus Fatoni menyoroti pencegahan korupsi dalam rangka meningkatkan motivasi dan penilaian yang dilakukan KPK melalui program Diseminasi MCP.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaInfrastruktur yang tidak memadai hingga pelayanan yang diberikan mencerminkan tidak profesionalnya negara dalam penyelenggaraan PON tahun ini.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Baca Selengkapnya