Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanpa UU Perbantuan, perpres pelibatan TNI berantas teroris bisa langgar konstitusi

Tanpa UU Perbantuan, perpres pelibatan TNI berantas teroris bisa langgar konstitusi Ilustrasi Teroris. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masih disusun untuk disempurnakan dan segera diterbitkan. Wacana penerbitan Perpres tersebut dikritisi oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, PSHK, Setara Institute, Elsam, ICJR dan PBHI.

Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan pemerintah berpotensi melanggar konstitusi jika tetap menerbitkan Perpres tentang keterlibatan TNI atas penanggulangan terorisme tanpa didahului adanya Undang-undang Perbantuan.

"Artinya dia melanggar konstitusi melangkahi wewenangnya. Karena konstitusi Undang-undang Dasar 1945 mengatakan relasi antara TNI, Polri diatur melalui undang-undang. Kalau belum ada undang-undang masa dia mau bikin peraturan pelaksanaannya. Perpres itu kan di bawah Undang-undang," ujar Asfin, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

Tidak hanya pemerintah saja yang melanggar, kata Asfin, DPR sebagai lembaga legislatif juga melanggar terkait Perpres dikarenakan turut andil meminta pemerintah agar menerbitkan Perpres. Seharusnya DPR lebih tertib dengan konstitusi dengan cara membuat undang-undang perbantuan yang mengatur hal itu.

Dia menjelaskan, pentingnya Undang-undang Perbantuan guna menjelaskan norma dari undang-undang yang ada hanya masih multitafsir pengertiannya.

Oleh sebab itu, jika Perpres tetap diterbitkan, Asfin beserta koalisi masyarakat berencana bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Mengingat materi yang akan diuji merupakan aturan di bawah undang-undang.

Namun upaya itu menurutnya masih diselimuti pesimisme mengingat sidang di Mahkamah Agung tidak lebih terbuka ketimbang Mahkamah Konstitusi.

"JR (judicial review) menguji peraturan perundang-undangan ke MA sedangkan prosesnya itu tertutup," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahyana, mengatakan peran TNI yang diatur dalam Perpres meliputi teknis keterlibatan peran dan fungsi TNI dalam penanganan aksi terorisme.

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menuturkan dilibatkannya TNI dalam penanggulanan terorisme telah dimasukan dalam draft revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana pemberantasan terorisme dan hal itu juga dikatakannya tidak perlu dipermasalahkan lagi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.

Baca Selengkapnya
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih

Seorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Mabes TNI Buka Suara soal Usulan Prajurit Boleh Berbisnis
Mabes TNI Buka Suara soal Usulan Prajurit Boleh Berbisnis

Penghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.

Baca Selengkapnya