Tanpa UU Perbantuan, perpres pelibatan TNI berantas teroris bisa langgar konstitusi
Merdeka.com - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masih disusun untuk disempurnakan dan segera diterbitkan. Wacana penerbitan Perpres tersebut dikritisi oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, PSHK, Setara Institute, Elsam, ICJR dan PBHI.
Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan pemerintah berpotensi melanggar konstitusi jika tetap menerbitkan Perpres tentang keterlibatan TNI atas penanggulangan terorisme tanpa didahului adanya Undang-undang Perbantuan.
"Artinya dia melanggar konstitusi melangkahi wewenangnya. Karena konstitusi Undang-undang Dasar 1945 mengatakan relasi antara TNI, Polri diatur melalui undang-undang. Kalau belum ada undang-undang masa dia mau bikin peraturan pelaksanaannya. Perpres itu kan di bawah Undang-undang," ujar Asfin, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa yang dilakukan TNI di kantor polisi? Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak. Mereka datang bukan tanpa tujuan. Prajurit TNI mengincar salah satu sosok pimpinan tertinggi di kantor Polisi tersebut, yaitu Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Para prajurit TNI itu datang bukan dengan maksud buruk, sebaliknya, mereka datang dengan perasaan riang gembira. Membawa sebuah banner ucapan yang dibuat khusus untuk merayakan hari bahagia para anggota Polri.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kenapa TNI dibentuk? TNI dibentuk sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Belanda demi mempertahankan kemerdekaan.
Tidak hanya pemerintah saja yang melanggar, kata Asfin, DPR sebagai lembaga legislatif juga melanggar terkait Perpres dikarenakan turut andil meminta pemerintah agar menerbitkan Perpres. Seharusnya DPR lebih tertib dengan konstitusi dengan cara membuat undang-undang perbantuan yang mengatur hal itu.
Dia menjelaskan, pentingnya Undang-undang Perbantuan guna menjelaskan norma dari undang-undang yang ada hanya masih multitafsir pengertiannya.
Oleh sebab itu, jika Perpres tetap diterbitkan, Asfin beserta koalisi masyarakat berencana bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Mengingat materi yang akan diuji merupakan aturan di bawah undang-undang.
Namun upaya itu menurutnya masih diselimuti pesimisme mengingat sidang di Mahkamah Agung tidak lebih terbuka ketimbang Mahkamah Konstitusi.
"JR (judicial review) menguji peraturan perundang-undangan ke MA sedangkan prosesnya itu tertutup," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahyana, mengatakan peran TNI yang diatur dalam Perpres meliputi teknis keterlibatan peran dan fungsi TNI dalam penanganan aksi terorisme.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menuturkan dilibatkannya TNI dalam penanggulanan terorisme telah dimasukan dalam draft revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana pemberantasan terorisme dan hal itu juga dikatakannya tidak perlu dipermasalahkan lagi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaKeputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.
Baca SelengkapnyaSeorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaPenghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca Selengkapnya