Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tantowi dukung paspor diplomatik karena anggota DPR agen diplomasi

Tantowi dukung paspor diplomatik karena anggota DPR agen diplomasi Silaturahmi Anggota Dewan dengan warga bantaran Ciliwung. merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mendukung rencana Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk menerbitkan paspor diplomatik bagi semua anggota DPR . Menurut Tantowi, terobosan baru di bidang diplomasi tersebut akan berguna memfasilitasi tugas dan misi diplomatik para politikus Senayan.

"Tugas anggota DPR tidak lagi hanya membuat legislasi, pengawasan dan anggaran sebagaimana yang diatur oleh konstitusi, tapi mendapat tugas tambahan yaitu sebagai agen diplomasi sebagaimana diatur oleh UU MD3," kata Tantowi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/3).

"Anggota DPR ketika berada di luar negeri dalam mengemban penugasan baik dari dewan maupun komisi dan alat kelengkapan dewan tidak bisa dilepaskan dari tugas dan misi diplomatik," lanjut Tantowi.

Orang lain juga bertanya?

Menurut politisi Golkar ini, penambahan tugas anggota DPR ini adalah jawaban atas semakin pentingnya diplomasi dilakukan oleh banyak pihak, termasuk parlemen. Menurutnya, hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat harus lebih ditingkatkan kembali.

"Sejak zaman pemerintahan SBY, pemerintah mendorong diplomasi segala arah. Diyakini apabila dilakukan secara bersama-sama, tugas diplomasi yang selama ini hanya dilaksanakan oleh pemerintah melalui para diplomat di Kementerian Luar Negeri akan semakin mudah dan produktif," jelasnya.

Tantowi memaparkan, beberapa negara kini sudah menjalankan sistem tersebut, di mana anggota parlemen bisa merangkap sebagai seorang diplomat. Meski demikian, pelaku utama diplomasi luar negeri tetap saja berada di Kementerian Luar Negeri.

"Oleh karenanya menjadi relevan bahkan mendesak ketika Ketua DPR meminta pemerintah untuk mengeluarkan paspor diplomatik untuk anggota dewan. Permintaan ini tidaklah berlebihan mengingat banyak negara di dunia yang sudah memberlakukannya," jelasnya.

Untuk menjaga penyalahgunaan atas paspor diplomatik tersebut, Tantowi mengatakan Setjen DPR dan Kementerian Luar Negeri sudah menyiapkan berbagai langkah-langkah membuat peraturan penggunaan paspor tersebut.

"Jadi paspor itu, hanya berlaku untuk kunjungan dinas sebagaimana yang diatur oleh UU MD 3 serta Tatib dan peraturan yang akan dirumuskan oleh DPR dan Kemlu dan hanya berlaku untuk anggota saja," jelasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apa Jenis Paspor Presiden dan Wakilnya saat ke Luar Negeri? Apa Mereka juga Diperiksa? Ini Jawabannya
Apa Jenis Paspor Presiden dan Wakilnya saat ke Luar Negeri? Apa Mereka juga Diperiksa? Ini Jawabannya

Sebuah video menjelaskan tentang bagaimana seorang presiden dan wakil presiden bisa ke luar negeri dengan menggunakan paspor khusus.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bongkar Kelakuan Pejabat RI Study Banding ke Luar Negeri: Dilayani Protokoler, Urgensi Tidak Ada
Mahfud MD Bongkar Kelakuan Pejabat RI Study Banding ke Luar Negeri: Dilayani Protokoler, Urgensi Tidak Ada

Salah satunya terkait soal tidak banyaknya studi banding yang dilakukan oleh pejabat termasuk DPR/DPRD.

Baca Selengkapnya
Jenis-jenis Paspor dan Kegunaannya, Kenali Perbedaannya
Jenis-jenis Paspor dan Kegunaannya, Kenali Perbedaannya

Paspor adalah dokumen resmi saat melakukan perjalanan antar negara. Tapi, tidak semua paspor sama. Jenis paspor akan menunjukkan tujuan seseorang saat bepergian

Baca Selengkapnya
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda

Menkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Menpora di DPR, Tegas Tak Akan Hentikan Naturalisasi
VIDEO: Jawaban Lugas Menpora di DPR, Tegas Tak Akan Hentikan Naturalisasi

Naturalisasi pemain Timnas Indonesia menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3

Said menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.

Baca Selengkapnya
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.

Baca Selengkapnya
RUU Dewan Pertimbangan Presiden Disepakati jadi Inisiatif DPR
RUU Dewan Pertimbangan Presiden Disepakati jadi Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR

Baca Selengkapnya
Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo
Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Menurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU

MK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.

Baca Selengkapnya