Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarawih Bisa Menyusul, Rizieq Minta Sidang Dilanjutkan Usai Salat Magrib

Tarawih Bisa Menyusul, Rizieq Minta Sidang Dilanjutkan Usai Salat Magrib sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Habib Rizieq Syihab meminta agar majelis hakim tetap melanjutkan sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4).

Hal itu disampaikan Rizieq, ketika hakim ketua Suparman Nyompa hendak menskors sidang karena telah memasuki waktu Salat Magrib dan akan kembali dilanjutkan selepas Salat Tarawih, sembari menunggu pengumuman puasa.

"Karena masuk Magrib sidang kita skors, kita selesaikan sidang pemeriksaan saksi kali ini hingga selesai. Dan Karena besok juga sudah puasa, nanti sambil menunggu keputusan pemerintah, kalau sudah nanti kita tarawih dulu, selepas tarawih baru kita mulai lagi sidangnya," kata Suparman saat sidang.

Menanggapi hal itu, Rizieq memberikan masukan kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang selepas Salat Magrib karena ibadah wajib. Namun, Salat Tarawih merupakan sunah dan masih bisa diundur pelaksanaannya setelah sidang selesai.

"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tetapi Salat Tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan Salat Tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq.

Rizieq mengatakan walaupun dirinya merindukan ibadah Salat Terawih, namun hal itu bisa diundur dan dilaksanakan setelah sidang selesai.

"Salat Tarawih kita cinta, Salat Tarawih kita rindu, tetapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 6.45 WIB atau jam 07.00 WIB bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," pinta Rizieq.

Atas permintaan Rizieq tersebut, hakim ketua Suparman Nyompa pun mengiyakan kalau sidang akan dilanjutkan sampai selesai setelah selesai Salat Magrib. Karena di satu sisi persidangan ini merupakan kegiatan yang penting untuk segera diselesaikan.

"Saya kira ini kita sudah dengar, jadi kita bisa selesai Salat Magrib bisa masuk sidang lagi, nanti dimundurkan karena ada kegiatan mendesak juga, harus kita selesaikan. Tidak apa apa katanya kita mundurkan sedikit waktu Salat Tarawihnya. Jadi kita jeda selesai Salat Maghrip Isoma terus makan. Kira-kira paling lambat pukul 19.00 WIB malam, sidang di skors," kata Suparman.

Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.

Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Walikota Jakpus 25Nov2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian selaku Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.

Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Niat Sholat Maghrib Jamak Takhir dengan Isya, Pahami Tata Cara dan Syaratnya
Niat Sholat Maghrib Jamak Takhir dengan Isya, Pahami Tata Cara dan Syaratnya

Niat sholat maghrib jamak takhir dengan Isya berbeda dengan niat sholat Maghrib biasanya.

Baca Selengkapnya
Niat Sholat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Doa beserta Tata Caranya
Niat Sholat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Doa beserta Tata Caranya

Sholat tarawih adalah ibadah khas di bulan Ramadan yang memiliki keutamaan bagi umat Islam.

Baca Selengkapnya
Arti Doa Subhanal Malikil Quddus, Doa Singkat Penutup Ibadah Malam
Arti Doa Subhanal Malikil Quddus, Doa Singkat Penutup Ibadah Malam

Doa subhanal malikil quddus adalah bacaan doa yang kita baca usai melaksanakan sholat witir.

Baca Selengkapnya
Niat Sholat Witir 1 Rakaat Beserta Tata Cara Pelaksanaannya, Wajib Diketahui
Niat Sholat Witir 1 Rakaat Beserta Tata Cara Pelaksanaannya, Wajib Diketahui

Witir adalah penutup sholat pada sebuah hari. Ada banyak keutamaan sholat witir yang dapat menambah pahala.

Baca Selengkapnya
Doa Sholat Witir dan Tata Caranya, Pahami Aturan Waktu Pelaksanaannya
Doa Sholat Witir dan Tata Caranya, Pahami Aturan Waktu Pelaksanaannya

Membaca doa sholat witir sangat dianjurkan untuk mendapat kebaikan.

Baca Selengkapnya