Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif Baru Angkot di Depok Usai Harga BBM Naik, Khusus Pelajar Tetap Sama Rp3.000

Tarif Baru Angkot di Depok Usai Harga BBM Naik, Khusus Pelajar Tetap Sama Rp3.000 Antrean Kendaraan di SPBU Cinere. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan aturan resmi mengenai penyesuaian tarif angkutan kota (angkot). Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan dijelaskan mengenai besaran kenaikan tarif angkot.

"Besaran tarif penumpang untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek perkotaan ditetapkan berdasarkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Perwal tersebut, Minggu (11/9).

Dalam hal harga BBM jenis Pertalite kenaikan harga, maka besaran tarif penumpang untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek perkotaan akan dilakukan evaluasi. Di Perwal tersebut, tertera ada ada 24 trayek yang mengalami penyesuaian tarif. Kenaikan tarif angkot bervariasi tergantung pada jarak tempuh. Khusus untuk pelajar, tarif berlaku sama untuk seluruh trayek yakni Rp3.000.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto menuturkan, pertemuan dengan badan usaha angkutan di Depok telah dilakukan. Tujuannya, untuk mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum pasca pemerintah mengumumkan kenaikkan harga BBM.

"Sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022," katanya.

Dalam menghitung kenaikan tarif, dilakukan sejumlah pertimbangan. Misalnya dihitung dari biaya operasional kendaraan (BOK) seperti suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum dalam kota di wilayah sekitar.

"Semoga dengan terbitnya perwal ini Kota Depok semakin kondusif," harapnya.

Tarif Baru Angkot di Depok

Berikut rincian tarif angkot berdasarkan trayek:

Trayek D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp 5.000

Trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000

Trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp 8.000

Trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp 6.000

Trayek D.05 Terminal Depok - Citayam - Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000

Trayek D.05A Bojong Gede - GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 10.700

Trayek D.06 Terminal Depok - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.

Trayek D.07 Terminal Depok - Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp 6.500

Trayek D.07A Terminal Depok - Pitara - Citayam PP bertarif Rp 6.500

Trayek D.08 Terminal Depok - BBM - Kp. Sawah PP bertarif Rp 8.000

Trayek D.09 Terminal Depok - Studio Alam - Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000

Trayek D.10 Terminal Depok - Parung Serab - Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000

Trayek D.10A Terminal Depok - Boulevard GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 7.000

Trayek D.11 Terminal Depok - Kelapa Dua - Palsigunung PP bertarif Rp 5.500

Trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim - Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000

Trayek D.17 Terminal Jatijajar - Cilangkap - Banjaran Pucung - Bhakti ABRI - Cibubur PP bertarif Rp 8.500

Trayek D.21 Sub Terminal Sawangan - Bedahan - Duren Seribu PP bertarif Rp 6.500

Trayek D.25 Bedahan - Sub Terminal Sawangan - Abdul Wahab - Serua - Curug - BSI PP bertarif Rp 8.000

Trayek D.26 Sub Terminal Sawangan - Rawa Denok - Citayam PP bertarif Rp 8.000

Trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500

Trayek D.35 Palsigunung - Simp. RTM - Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500

Trayek D.35A Palsigunung - Pondok Duta - Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500

Trayek D.69 Pasar Cisalak - Pekapuran - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000

Trayek D.107 Ps. Cisalak - Gas Alam - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui
Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui

Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!

Baca Selengkapnya
Per 1 Maret 2024 Harga BBM Naik, Kecuali di SPBU Ini
Per 1 Maret 2024 Harga BBM Naik, Kecuali di SPBU Ini

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.

Baca Selengkapnya
Menyorot Rencana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Adilkah Untuk Semua Penumpang?
Menyorot Rencana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Adilkah Untuk Semua Penumpang?

Rencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.

Baca Selengkapnya