Tarif Baru Angkot di Depok Usai Harga BBM Naik, Khusus Pelajar Tetap Sama Rp3.000
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan aturan resmi mengenai penyesuaian tarif angkutan kota (angkot). Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan dijelaskan mengenai besaran kenaikan tarif angkot.
"Besaran tarif penumpang untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek perkotaan ditetapkan berdasarkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Perwal tersebut, Minggu (11/9).
Dalam hal harga BBM jenis Pertalite kenaikan harga, maka besaran tarif penumpang untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek perkotaan akan dilakukan evaluasi. Di Perwal tersebut, tertera ada ada 24 trayek yang mengalami penyesuaian tarif. Kenaikan tarif angkot bervariasi tergantung pada jarak tempuh. Khusus untuk pelajar, tarif berlaku sama untuk seluruh trayek yakni Rp3.000.
-
Bagaimana cara menghitung opsen pajak kendaraan? Untuk melakukan perhitungan opsen PKB, Anda perlu mengetahui tarif opsen yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif ini dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi batas maksimalnya adalah 66% dari pokok PKB. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk menghitung opsen PKB: Langkah pertama adalah menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yaitu harga pasar kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, Anda perlu menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPKB) yang diperoleh dengan mengalikan NJKB dengan bobot kendaraan. Setelah itu, hitung Pokok PKB dengan cara mengalikan DPKB dengan tarif PKB yang berlaku. Terakhir, Anda dapat menghitung Opsen PKB dengan mengalikan pokok PKB dengan tarif opsen yang berlaku.
-
Bagaimana cara menghitung pajak mobil BMW? Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil BBN KB: 10%PKB: 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) SWDKLLJ: Rp143.000Biaya administrasi TNKB: Rp100.000Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000Pajak mobil baru = BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya administrasi TNKB + Biaya administrasi STNK
-
BBM apa yang naik harganya? Kenaikan harga ini mencakup beberapa jenis bahan bakar seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina DEX, sementara harga untuk Pertamax dan Pertalite tetap tidak mengalami perubahan.
-
Kenapa pajak mobil BMW naik setiap tahun? Seperti mobil lainnya, pajak untuk mobil BMW juga mengalami kenaikan setiap tahunnya.
-
Kenapa biaya perawatan mobil keluarga perlu dipertimbangkan? Anda juga perlu memperhitungkan biaya perawatan kendaraan.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto menuturkan, pertemuan dengan badan usaha angkutan di Depok telah dilakukan. Tujuannya, untuk mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum pasca pemerintah mengumumkan kenaikkan harga BBM.
"Sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022," katanya.
Dalam menghitung kenaikan tarif, dilakukan sejumlah pertimbangan. Misalnya dihitung dari biaya operasional kendaraan (BOK) seperti suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum dalam kota di wilayah sekitar.
"Semoga dengan terbitnya perwal ini Kota Depok semakin kondusif," harapnya.
Tarif Baru Angkot di Depok
Berikut rincian tarif angkot berdasarkan trayek:
Trayek D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp 5.000
Trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000
Trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp 8.000
Trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp 6.000
Trayek D.05 Terminal Depok - Citayam - Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000
Trayek D.05A Bojong Gede - GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 10.700
Trayek D.06 Terminal Depok - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.
Trayek D.07 Terminal Depok - Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp 6.500
Trayek D.07A Terminal Depok - Pitara - Citayam PP bertarif Rp 6.500
Trayek D.08 Terminal Depok - BBM - Kp. Sawah PP bertarif Rp 8.000
Trayek D.09 Terminal Depok - Studio Alam - Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000
Trayek D.10 Terminal Depok - Parung Serab - Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000
Trayek D.10A Terminal Depok - Boulevard GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 7.000
Trayek D.11 Terminal Depok - Kelapa Dua - Palsigunung PP bertarif Rp 5.500
Trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim - Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000
Trayek D.17 Terminal Jatijajar - Cilangkap - Banjaran Pucung - Bhakti ABRI - Cibubur PP bertarif Rp 8.500
Trayek D.21 Sub Terminal Sawangan - Bedahan - Duren Seribu PP bertarif Rp 6.500
Trayek D.25 Bedahan - Sub Terminal Sawangan - Abdul Wahab - Serua - Curug - BSI PP bertarif Rp 8.000
Trayek D.26 Sub Terminal Sawangan - Rawa Denok - Citayam PP bertarif Rp 8.000
Trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500
Trayek D.35 Palsigunung - Simp. RTM - Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500
Trayek D.35A Palsigunung - Pondok Duta - Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500
Trayek D.69 Pasar Cisalak - Pekapuran - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000
Trayek D.107 Ps. Cisalak - Gas Alam - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaHarga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca SelengkapnyaRencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca Selengkapnya