Tarif Bus di Jabar Diusulkan Naik hampir Dua Kali Lipat, Ini Daftarnya
Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menyepakati tarif baru untuk bus antar kota dalam provinsi (AKDP). Tarif bus AKDP kelas ekonomi di Jabar diusulkan naik hampir dua kali lipat dari tarif awal. Hasil kesepakatan ini akan diajukan ke Gubernur Ridwan Kamil.
"Kemarin sudah ada rapat dengan Dishub mengenai kajian penyesuaian tarif AKDP ekonomi akibat kenaikan BBM. Hasil kajiannya sudah ada dan itu nanti diajukan ke gubernur," kata Sekretaris Organda Jawa Barat Ifan Nurmufidin saat dihubungi, Kamis (8/9).
Penyesuaian tarif itu, berdasarkan hitungan jarak per kilometer, dari perjalanan bus AKDP di satu trayek. Selain bus AKDP, penyesuain tarif juga diberlakukan untuk bus kota di Jabar.
-
Siapa yang mendapat tarif khusus Trans Jateng? “Kami masih mendedikasikan kepada kawan-kawan buruh, pelajar, orang tua, dan veteran dengan tarif khusus sebagai tindakan afirmasi terhadap mereka,“ ujar Ganjar.
-
Kapan perubahan tarif tol Medan-Kisaran berlaku? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran.
"Ini masih pengajuan, nanti akan disahkan berdasarkan pertimbangan dari gubernur. Kalau untuk bus kota, itu kami masih menunggu keputusannya dari DAMRI," terangnya.
Sementara, Sekretaris Dishub Jabar Idat Rosana membenarkan mengenai usulan kenaikan tarif bus AKDP kelas ekonomi tersebut. Dishub nanti akan mengumumkan secara resmi berapa kenaikan tarif AKDP untuk di seluruh wilayah Jawa Barat.
"Itu sementara hasil rapat kemarin dan dijadikan rujukan ke Kemenhub serta Pak Gubernur. Nanti resminya akan diumumkan sore ini berapa kenaikannya," katanya.
Adapun rincian penyesuaian tarif bus AKDP kelas ekonomi adalah sebagai berikut:
Tarif Batas Atas Berdasarkan Pergub No 15 tahun 2017:
- Bus Kecil Rp192,67- Bus Sedang Rp192,67- Bus Besar Rp263,54
Tarif Batas Atas Hasil Kajian Penyesuaian Tarif:
- Bus Kecil Rp346,50- Bus Sedang Rp346,07- Bus Besar Rp478,89
Tarif Batas Bawah Berdasarkan Pergub No 15 tahun 2017:
- Bus Kecil Rp118,57- Bus Sedang Rp118,57- Bus Besar Rp162,18
Tarif Batas Bawah Hasil Kajian Penyesuaian Tarif:
- Bus Kecil Rp213,23- Bus Sedang Rp212,97- Bus Besar Rp294,7
Rinciannya tarif bus kota sebagai berikut:
Tarif bus kota berdasarkan Pergub No 15 Tahun 2016:- Umum Rp3.200- Pelajar / Mahasiswa Rp1.300
Usulan tarif baru bus kota:- Umum Rp13.000- Pelajar / Mahasiswa Rp8.000
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaKetentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI dan Transjakarta telah menguji coba layanan baru rute Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaPenumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaTarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Baca SelengkapnyaJasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaPengguna transportasi umum keberatan dengan tarif yang mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca Selengkapnya