Tarif tak sesuai perda, dua lokasi parkir mal di Tangsel disegel
Merdeka.com - Dinilai terlalu mahal dalam mengenakan tarif parkir, dua pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan disegel Satpol PP dan anggota DPRD yang melakukan inspeksi mendadak. Kedua mal itu adalah Mal TerasKota dan Bintaro Jaya Xchange.
Sekretaris Komisi IV Aguslan Busro mengatakan, sidak ini bermula dari aduan dan keluhan masyarakat Tangsel. "Kami sangat menyayangkan pihak pusat perbelanjaan yang memasang tarif parkir tanpa menaati ketentuan Peraturan Daerah (Perda)," ujar Aguslan di lokasi, Kamis (25/6).
Aguslan menambahkan bahwa sidak yang dilakukan merupakan upaya untuk menertibkan peraturan-peraturan daerah (Perda). "Untuk sementara, tempat parkir yang ada di Mal TerasKota dan Bintaro Jaya Xchange kita lakukan penyegelan, bukan berarti ditutup. Tapi untuk tarif parkir saat ini free (bebas biaya) sampai pihak swasta menjelaskan kepada Pemerintah Tangsel," jelas Aguslan.
-
Di mana Transjakarta sediakan lahan parkir? PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan dua kantong parkir bagi jemaat yang ingin menghadiri kegiatan Dalam rangka mendukung kegiatan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus yang akan berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (5/9/2024).Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut, dukungan yang diberikan ini berdasarkan arahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dua kantong parkir itu ada di dua depo Transjakarta yakni Depo Cawang dan Depo Kampung Rambutan.
-
Kenapa Transjakarta sediakan lahan parkir? PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan dua kantong parkir bagi jemaat yang ingin menghadiri kegiatan Dalam rangka mendukung kegiatan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus yang akan berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (5/9/2024).Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut, dukungan yang diberikan ini berdasarkan arahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
-
Dimana tempat yang tepat untuk parkir? Gunakanlah tempat parkir yang tersedia, seperti area parkir umum, kompleks perkantoran, atau pusat perbelanjaan yang telah disediakan.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Kapan tukang parkir muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
Sementara Kasat Pol PP Azhar Syam'un mengatakan, berdasarkan sidak yang dilakukan di dua lokasi itu, Komisi IV dan Satpol PP berkomitmen untuk menindaklanjuti agenda ini guna menyisir kantong-kantong parkir yang ada di Tangsel.
"Sehingga mal-mal dapat menyesuaikan besaran tarif parkir yang ditetapkan Pemkot Tangsel," jelas Azhar.
Dia menjelaskan, tarif parkir harus sesuai dengan peraturan, jangan sampai melebihi ketetapan yang berlaku. Semisal, untuk mobil pihaknya menemukan tarif di dua mal tersebut pada jam pertama Rp 3.000, selanjutnya kelipatan senilai itu. Sedangkan untuk tarif motor Rp 2.000, jam berikutnya juga sama.
"Seharusnya, tarif mobil Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 1.000 untuk jam selanjutnya. Sedangkan tarif motor Rp 1.500 pada jam pertama dan Rp 500 pada jam berikutnya," tutup Azhar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilik tanah biasanya akan merekrut seorang juru parkir untuk dipekerjakan dalam usahanya.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono menanggapi soal marak parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaBeroperasinya LRT Jabodebek membuka peluang bagi masyakarat sekitar menyediakan kantong-kantong parkir dengan tarif yang variatif.
Baca SelengkapnyaPenerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan biaya parkir gratis tersebut sehubungan dengan pengelola parkiran yang baru, tengah dalam proses lelang.
Baca SelengkapnyaSeorang pengendara mobil dipatok tarif Rp150.000 saat parkir di kawasan Masjid Istiqlal.
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaJuru parkir nakal yang melakukan pemungutuan secara manual telah diamankan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan
Baca SelengkapnyaPotret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca Selengkapnya