Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarik diri dari pilpres, Prabowo bisa dipidana

Tarik diri dari pilpres, Prabowo bisa dipidana Prabowo tolak Pilpres 2014. ©2014 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto bisa berhadapan dengan hukum karena pernyataannya menarik diri dari Pilpres 2014. Karena itu, dia juga bisa terancam pidana karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Ya, undang-udang dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu," kata pengamat hukum tata negara, Refly Harun, seperti dikutip Antara, Rabu (23/7).

Menurut Refly, keputusan Prabowo tersebut memicu beragam kontroversi bahkan ia bisa dianggap melanggar Pasal 246 UU Pilpres dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga enam tahun.

Sementara itu, pengamat hukum hukum Bhatara Ibnu Reza, memaparkan dalam Pasal 15 (f) UU yang sama disebutkan syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

Bhatara, yang saat ini tengah menempuh studi doktoral di Fakultas Hukum University of New South Wales ini, memaparkan lebih lanjut bahwa pada pasal 22 juga ditegaskan dengan lengkap bahwa pasangan calon atau salah seorang pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres oleh KPU.

Dari dua peraturan larangan itu, jelas dia, bisa langsung merujuk ke Pasal 245. Di sana disebutkan, capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU, dipidana dengan pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan, disertai denda minimal Rp 20 miliar rupiah dan maksimal Rp 50 miliar rupiah.

“Jadi, melihat pernyataan resmi Prabowo tanggal 22 Juli, sudah terang benderang bahwa Prabowo melakukan tindak pidana Pilpres. Atas nama supremasi hukum, Prabowo Subianto bisa dipenjara,” tegas Bhatara yang juga merupakan aktivis di lembaga pemantau hak azasi manusia Imparsial ini kepada merdeka.com lewat surat elektronik.

Lebih jauh Bhatara menambahkan, mundurnya Prabowo otomatis menghilangkan haknya untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. "Logikanya jelas, yaitu atas dasar apa Prabowo menyampaikan gugatan ke MK, jika dia sendiri tidak mengakui hasil Pilpres yang seharusnya menjadi dasar gugatan?" ujar dia.

Sebaliknya, ujar dia, segala konsekuensi yang ditanggung Prabowo itu tidak berpengaruh sama sekali pada legitimasi Pilpres maupun rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan oleh KPU.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawab Romy PPP, KPU Beberkan Isi Aturan PKPU Pasal 15 yang Izinkan Duet Prabowo-Gibran
Jawab Romy PPP, KPU Beberkan Isi Aturan PKPU Pasal 15 yang Izinkan Duet Prabowo-Gibran

KPU menyatakan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai PKPU.

Baca Selengkapnya
Prabowo Kirim Dua Surat Izin kepada Presiden Jokowi, Ini Isinya
Prabowo Kirim Dua Surat Izin kepada Presiden Jokowi, Ini Isinya

Sekretariat Negara telah menerima dua surat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Prabowo Didesak Mundur dari Menhan, Kaesang: Aturannya Tidak Mempermasalahkan
Prabowo Didesak Mundur dari Menhan, Kaesang: Aturannya Tidak Mempermasalahkan

Dorongan agar Prabowo Subianto mundur dari kursi Menteri Pertahanan menguat.

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Ada Kemungkinan Gibran Batal Jadi Cawapres Prabowo
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Ada Kemungkinan Gibran Batal Jadi Cawapres Prabowo

Sunanto mengingatkan kader PDIP tidak bisa bermanuver di PIlpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Puan Ungkap Nasib Gibran di PDIP: Sudah Cawapres Prabowo, Tidak Ada Pengunduran Diri
Puan Ungkap Nasib Gibran di PDIP: Sudah Cawapres Prabowo, Tidak Ada Pengunduran Diri

Ketua DPP PDIP Puan Maharani berbicara nasib Gibran Rakabuming Raka setelah resmi menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta

KPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Bersyukur Presiden Jokowi Tak Diperpanjang: Gue Bisa Enggak Jadi Capres Lagi!
VIDEO: Prabowo Bersyukur Presiden Jokowi Tak Diperpanjang: Gue Bisa Enggak Jadi Capres Lagi!

Prabowo menegaskan bahwa saat ini berada di tim Jokowi, jadi tak masalah jika menjual nama Jokowi.

Baca Selengkapnya