Tarik diri dari pilpres, Prabowo bisa dipidana
Merdeka.com - Calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto bisa berhadapan dengan hukum karena pernyataannya menarik diri dari Pilpres 2014. Karena itu, dia juga bisa terancam pidana karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Ya, undang-udang dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu," kata pengamat hukum tata negara, Refly Harun, seperti dikutip Antara, Rabu (23/7).
Menurut Refly, keputusan Prabowo tersebut memicu beragam kontroversi bahkan ia bisa dianggap melanggar Pasal 246 UU Pilpres dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga enam tahun.
-
Siapa yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang ditolak Prabowo? Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Apa yang dideklarasikan Prabowo? Forum Rektor Indonesia menyerukan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai pada suatu deklarasi di Makassar, Sabtu (3/2).
-
Siapa Cawapres Prabowo di Pilpres 2024? Pada Pilpres 2024 mendatang, Prabowo menggandeng Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya.
Sementara itu, pengamat hukum hukum Bhatara Ibnu Reza, memaparkan dalam Pasal 15 (f) UU yang sama disebutkan syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
Bhatara, yang saat ini tengah menempuh studi doktoral di Fakultas Hukum University of New South Wales ini, memaparkan lebih lanjut bahwa pada pasal 22 juga ditegaskan dengan lengkap bahwa pasangan calon atau salah seorang pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres oleh KPU.
Dari dua peraturan larangan itu, jelas dia, bisa langsung merujuk ke Pasal 245. Di sana disebutkan, capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU, dipidana dengan pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan, disertai denda minimal Rp 20 miliar rupiah dan maksimal Rp 50 miliar rupiah.
“Jadi, melihat pernyataan resmi Prabowo tanggal 22 Juli, sudah terang benderang bahwa Prabowo melakukan tindak pidana Pilpres. Atas nama supremasi hukum, Prabowo Subianto bisa dipenjara,” tegas Bhatara yang juga merupakan aktivis di lembaga pemantau hak azasi manusia Imparsial ini kepada merdeka.com lewat surat elektronik.
Lebih jauh Bhatara menambahkan, mundurnya Prabowo otomatis menghilangkan haknya untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. "Logikanya jelas, yaitu atas dasar apa Prabowo menyampaikan gugatan ke MK, jika dia sendiri tidak mengakui hasil Pilpres yang seharusnya menjadi dasar gugatan?" ujar dia.
Sebaliknya, ujar dia, segala konsekuensi yang ditanggung Prabowo itu tidak berpengaruh sama sekali pada legitimasi Pilpres maupun rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan oleh KPU.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menyatakan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai PKPU.
Baca SelengkapnyaSekretariat Negara telah menerima dua surat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaDorongan agar Prabowo Subianto mundur dari kursi Menteri Pertahanan menguat.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaSunanto mengingatkan kader PDIP tidak bisa bermanuver di PIlpres 2024.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani berbicara nasib Gibran Rakabuming Raka setelah resmi menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan bahwa saat ini berada di tim Jokowi, jadi tak masalah jika menjual nama Jokowi.
Baca Selengkapnya