Tarik duit nasabah Rp 444 juta, teller BPR Pelalawan ditangkap polisi
Merdeka.com - NAP, seorang teller Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Dana Amanah Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi. Pelaku menggasak uang nasabah secara bertahap, 22 kali transaksi penarikan hingga mencapai Rp 444 juta. Itu dalam rentang waktu 2015 hingga 2016.
"Saat menjabat sebagai teller, tersangka NAP melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TS Ulyah sebanyak 22 kali dengan total Rp 435.950.000," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (15/8).
Terungkapnya kasus ini ketika nasabah akan melakukan penarikan tunai. Ternyata saldonya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, nasabah tersebut mempertanyakan hal itu kepada pimpinan BPR Dana Amanah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
"BPR kemudian melakukan pengecekan sesuai slip bukti penarikan. Namun korban merasa tidak pernah melakukan penarikan uangnya," kata Kaswandi.
Merasa ada yang tidak beres, pimpinan BPR melakukan audit internal/pemeriksaan khusus terhadap tersangka dan NAP mengakui telah melakukan penarikan dana nasabahnya dengan cara memalsukan slip penarikan lalu mencairkan dana untuk kepentingan pribadi.
Kaswandi menjelaskan, mengingat PD BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan BUMD yang biaya operasionalnya bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan, sehingga atas perbuatan tersangka Pemda Pelalawan mengalami kerugian.
"Atas hal tersebut, penyidik membuatkan surat permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru dan telah diterbitkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata Kaswandi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Helen dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca Selengkapnya