Tatakan gelas usik hidup Nenek Sarniti
Merdeka.com - Potret timpangnya proses hukum bagi masyarakat biasa di Indonesia masih saja terulang. Rasa keadilan kerap digaungkan nampaknya masih jauh panggang dari api.
Belum hilang dari ingatan soal kasus-kasus pidana ketika rakyat miskin dihadapkan dengan korporasi atau lembaga pemerintah. Atau persoalan sepele menjadi perkara mesti berujung di pengadilan. Hukum masih dirasa sangat keras mengganjar warga biasa, tapi tumpul di hadapan para penguasa.
Perkara sepele dibawa ke jalur hukum dan mengusik rasa keadilan itu kini menimpa Sarniti. Perempuan berumur 50 tahun itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri piring tatakan gelas dan terancam masuk bui.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang salah tangkap di kota kecil? Seorang petugas polisi di kota kecil menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan ngebut di jalan utama kota.'Tapi Pak,' kata pria pengendara motor itu, 'saya bisa menjelaskan alasannya.''Jangan banyak omong,' bentak polisi itu. 'Saya akan menahan kamu sampai Kepala Polisi datang.''Tapi, Pak, Anda harus dengar saya dulu. Saya …..,' coba menyela pembicaraan.
-
Siapa yang mengalami kejadian tidak menyenangkan? Ia mengungkapkan bahwa ia merasa jatah malunya seumur hidup sudah terpakai di panggung mitoni kehamilan sang istri.
-
Mengapa nenek Jorien tinggal di Jakarta? 'Dia bekerja di Jakarta, dan bertemu kakek saya di sini. Mereka jatuh cinta dan langsung menikah saat kembali ke Belanda pada tahun 1950,' kata Jorien dikutip dari kanal YouTube Candrian Attahiyyat.
Sarniti hanyalah seorang warga biasa dan hidup sederhana. Saban hari dia mencari penghasilan dengan menjual kopi. Nenek itu dituduh mencuri, padahal dia hanya salah mengambil tatakan gelas di toko depan tempatnya berdagang setelah mengantarkan kopi.
Peristiwa itu terjadi pada 20 Juni 2014, di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung. Nenek Sarniti pun telah memulangkan tatakan gelas tersebut dan telah meminta maaf karena menyadari kekeliruannya telah salah mengambil barang. Tetapi, ternyata persoalan tak berhenti sampai di situ. Perbuatan nenek lima cucu itu malah dilaporkan ke polisi.
"Kasus Sarniti ini menunjukkan bertambahnya potret buram rentetan neraca keadilan yang timpang pada si miskin, baik secara ekonomi maupun pengetahuan, sehingga terjerat hukum di negeri ini. Sementara banyak kasus besar, apalagi korupsi, belum tertangani dengan baik," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandar Lampung, kemarin.
Menurut Wahrul, tidak sepatutnya persoalan sepele seperti salah mengambil tatakan gelas yang harganya hanya Rp 1.500 sampai dengan Rp 2.000 per buah sampai harus diseret ke pengadilan. Apalagi jika majelis hakim akan menjatuhkan vonis kurungan badan dan denda materi kepada Sarniti.
"LBH Bandar Lampung dan advokat yang lain akan turun untuk membantu dan mendampingi klien kami, nenek Sarniti, untuk kepentingan lepas dari jeratan hukuman palu majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Wahrul.
Wahrul mengatakan, Sabtu (9/5) pekan lalu sudah ada ada upaya mediasi antara pihak pelapor dan nenek Sarniti, ditengahi oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, dan Lurah Pasir Gintung. Tetapi belum juga menghasilkan kesepakatan terbaik.
"Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini ada perdamaian, karena memang upaya damai yang dilakukan oleh pihak penyidik Polsek Tanjungkarang Barat belum juga menemui titik temu. Artinya kalau sampai dalam dua hari tidak adanya perdamaian, menurut hasil koordinasi kami kepada penyidik, akan dilakukan sidang," tambah Wahrul.
Tim kuasa hukum Sarniti berupaya keras supaya perkara ini agar jangan sampai masuk ke pengadilan, karena hanya tindak pidana ringan.
"Pertanyaannya adalah yang mana barang yang dicuri, dan kerugian korbannya apa, dan di mana niat jahat nenek Sarniti? Karena benar-benar tatakan gelas tersebut warnanya sama dengan tatakan gelas miliknya, dan tatakan gelas itu telah pula dipulangkannya," tambah Wahrul.
LBH Bandar Lampung berharap, tim pembela nenek Sarniti bisa melakukan langkah bersama dan berangkat dari hati nurani yang baik, dan mengupayakan jangan sampai kasus ini masuk ke pengadilan.
"Namun ketika kasus ini tetap harus masuk ke tahapan persidangan pun, kami sudah siap untuk mengikuti proses pembelaannya," tutup Wahrul. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria sempat panik saat 'diserang' oleh pasien tetangganya di IGD. Begini momen menegangkannya.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaVanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.
Baca SelengkapnyaSang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca SelengkapnyaJanda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaSang suami dinilainya pelit padahal ada angsuran bank dan koperasi yang harus dibayarkan.
Baca SelengkapnyaKesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.
Baca Selengkapnya