Taufik Kurniawan tak masalah pembentukan TGPF kasus penyiraman Novel
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, Taufik mengingatkan agar pembentukan TGPF Kasus Novel harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau melalui mekanisme TGPF, ya apapun mekanismenya monggo. Asalkan prosedural dan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada di kita," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).
Menurutnya, TGPF harus menunjukkan kinerja yang konkret untuk mengungkap pelaku di balik penyiraman air keras kepada Novel. Hal ini mengingat desakan publik agar kasus teror terhadap Novel dipecahkan cukup besar.
-
Bagaimana cara memadamkan kebakaran TPA Suwung? Helikopter akan beroperasi di Bali sampai kebakaran TPA Suwung betul-betul dinyatakan berakhir dan api padam total,' ujarnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
"Bisa melalui TGPF, atau mungkin yang lain. Cuma harus ada konkretnya. TGPF kan itu aspirasi, tetapi perlu kita apresiasi," tegasnya.
Novel menduga ada keterlibatan jenderal Polri dibalik penyerangannya. Taufik menegaskan kasus ini harus diungkap meski ada dugaan keterlibatan jenderal Polri.
"Mau jenderal mau kopral sama. Di mata hukum sama. Menurut saya tidak hanya di kasus pak Novel, masalah lain, juga harus diluruskan. Kalau kita ingin menegakkan law inforcement secara benar, secara berkeadilan," tandasnya.
TGPF, kata Taufik, harus melibatkan unsur pemerintah sebagai pemegang kendali. Hal ini agar menepis ketidakpercayaan publik atas kinerja Polri dalam mengungkap kasus Novel.
"Biasanya kan TGPF mesti melibatkan pemerintah. Karena apapun kan pemerintah pegang kendali keseimbangan dalam proses hukum di kita, kita tunggu saja. Nanti seperti apa prosesnya. Paling tidak, kalau ada TGPF pasti ada unsur pemerintah," ujar dia.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah tokoh mendesak pimpinan KPK saat ini mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus teror Novel, kepada Presiden Joko Widodo. Alasan utama lantaran ada permasalahan serius sehingga pengusutan kasus tersebut jalan di tempat.
Mantan ketua KPK, Abraham Samad mengatakan belum adanya titik terang mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Novel dikhawatirkan memicu kasus serupa kembali terulang.
"Kita sangat prihatin 200 hari rentang waktu yang cukup lama yang seharusnya bisa digunakan aparat penegak hukum mengungkap kasus ini. Kita khawatir jika tidak terungkap tidak menutup kemungkinan kasus kasus seperti ini akan terulang," ujar Abraham saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSelain pencegahan, menurut Novel, dalam menangani kasus korupsi juga dibutuhkan penindakan dalam bentuk OTT yang sudah mendarah daging di KPK.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKY juga akan menelusuri kemungkinan ada hakim-hakim lain yang terlibat dalam skandal suap Zarof.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca Selengkapnya